Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Pemda KSB Tegaskan Pemindahtanganan Aset Tetap Ikuti Regulasi, Utamakan Kesejahteraan Masyarakat
NASIONAL

Pemda KSB Tegaskan Pemindahtanganan Aset Tetap Ikuti Regulasi, Utamakan Kesejahteraan Masyarakat

Tim redaksiBy Tim redaksiApril 27, 2026Tidak ada komentar6 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan bahwa proses pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah sekitar smelter, ungkap Bupati Sumbawa Barat, H Amar Nurmansyah ST MSi, saat membacakan pidato pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Barat Terhadap Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, pada Senin, 27 April 2026, bertempat di lantai II Ruang Rapat Gedung DPRD KSB.

Baca juga: Besok, ASN Pemkab Pangandaran ‘Ngabring’ ke Bandung, Antar Sekda Kusdiana Pulang Kampung

Penegasan tersebut disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat, dengan menitik beratkan bahwa kebijakan pengelolaan aset daerah tidak dapat dilepaskan dari kerangka besar pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2025–2029.

“Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan prioritas nasional,” ucap Bupati.

Selain itu, mekanisme pemindahtanganan aset juga tetap mengikuti ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014.

Aturan tersebut dipertegas lagi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

1 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleDapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO
Next Article Penyimpangan Dana BOS SDN 1 Sukamanah Kab Tasik Mencuat, Bendahara dan Kepsek Diduga Bersekongkol Buat SPJ FIktif
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Beasiswa Alat Berat dari AMMAN, Cetak SDM Unggul Sumbawa Barat dan Sumbawa

By Tim redaksiMei 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Semangat pembangunan berkelanjutan di Tana Samawa kini memasuki babak baru. Puluhan pemuda telah…

Pembangunan Masjid Jami Al-Istianah Parungponteng Kab Tasik Butuh Uluran Tangan Dermawan

Mei 16, 2026

Siapa Saja Anggota DPRD di Kab Tasikmalaya Diduga Punya Banyak Dapur MBG? Ini Daftar Lengkapnya!

Mei 16, 2026

Kades Mekarsari Ikut Dampingi Bupati CNY survei lapangan untuk Sekolah Rakyat dan Bangun Jalan

Mei 14, 2026

Polres Sumbawa Barat Gelar Pisah Sambut Sejumlah Pejabat

Mei 13, 2026

BACA JUGA

Kegagahan Curug Ciparay Cigalontang, Air Mengalir Bak dari Langit, Cocok untuk Piknik Keluarga

Januari 17, 2026

BREAKING NEWS Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Mobil Ringsek Bertumpuk

November 11, 2024

Wakil Bupati Asep Sopari Sebut 50 Persen Jalan di Kab Tasikmalaya Barutut, Warga: Dibedahkeun Bupati Lama

Juni 21, 2025

Dugaan Bayi Dibuang Hasil Hubungan Gelap Oknum Staf Desa, Bidan RN dan NN Beberkan Identitas Pelaku

November 11, 2023

Saat Blusukan di Cigugur, Anggota DPRD Wowo Kustiwa Beri Bantuan Kursi Roda Warga Cimindi

Agustus 25, 2023

BERITA POPULER

Beasiswa Alat Berat dari AMMAN, Cetak SDM Unggul Sumbawa Barat dan Sumbawa

Mei 17, 2026

Pembangunan Masjid Jami Al-Istianah Parungponteng Kab Tasik Butuh Uluran Tangan Dermawan

Mei 16, 2026

Siapa Saja Anggota DPRD di Kab Tasikmalaya Diduga Punya Banyak Dapur MBG? Ini Daftar Lengkapnya!

Mei 16, 2026

Kades Mekarsari Ikut Dampingi Bupati CNY survei lapangan untuk Sekolah Rakyat dan Bangun Jalan

Mei 14, 2026

Polres Sumbawa Barat Gelar Pisah Sambut Sejumlah Pejabat

Mei 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.