Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan bahwa proses pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah sekitar smelter, ungkap Bupati Sumbawa Barat, H Amar Nurmansyah ST MSi, saat membacakan pidato pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Barat Terhadap Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, pada Senin, 27 April 2026, bertempat di lantai II Ruang Rapat Gedung DPRD KSB.
Baca juga: Besok, ASN Pemkab Pangandaran ‘Ngabring’ ke Bandung, Antar Sekda Kusdiana Pulang Kampung
Penegasan tersebut disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat, dengan menitik beratkan bahwa kebijakan pengelolaan aset daerah tidak dapat dilepaskan dari kerangka besar pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2025–2029.
“Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan prioritas nasional,” ucap Bupati.
Selain itu, mekanisme pemindahtanganan aset juga tetap mengikuti ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014.
Aturan tersebut dipertegas lagi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
