Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Pemda KSB Tegaskan Pemindahtanganan Aset Tetap Ikuti Regulasi, Utamakan Kesejahteraan Masyarakat
NASIONAL

Pemda KSB Tegaskan Pemindahtanganan Aset Tetap Ikuti Regulasi, Utamakan Kesejahteraan Masyarakat

Tim redaksiBy Tim redaksiApril 27, 2026Tidak ada komentar7 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan bahwa proses pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah sekitar smelter, ungkap Bupati Sumbawa Barat, H Amar Nurmansyah ST MSi, saat membacakan pidato pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Barat Terhadap Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, pada Senin, 27 April 2026, bertempat di lantai II Ruang Rapat Gedung DPRD KSB.

Baca juga: Besok, ASN Pemkab Pangandaran ‘Ngabring’ ke Bandung, Antar Sekda Kusdiana Pulang Kampung

Penegasan tersebut disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat, dengan menitik beratkan bahwa kebijakan pengelolaan aset daerah tidak dapat dilepaskan dari kerangka besar pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2025–2029.

“Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan prioritas nasional,” ucap Bupati.

Selain itu, mekanisme pemindahtanganan aset juga tetap mengikuti ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014.

Aturan tersebut dipertegas lagi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

1 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleDapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO
Next Article Penyimpangan Dana BOS SDN 1 Sukamanah Kab Tasik Mencuat, Bendahara dan Kepsek Diduga Bersekongkol Buat SPJ FIktif
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Kepala SPPG Kafabih Dermawan Insani Bantah Soal Dugaan Penggelapan Dana Oprasional: Itu Bukan Aslap Tapi Urusan Mitra Secara Pribadi

By Tim redaksiSeptember 11, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com-Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kafabih Dermawan Insani” di Desa Karyamandala Kecamatan…

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

BACA JUGA

Soal Kebocoran Pipa PDAM Sempat Tidak Tersambung, Bupati Tasikmalaya Apresiasi Kerja Tim dan Sampaikan Permohonan Maaf

November 9, 2025

BPG Ciamis Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Desember 10, 2023

Patroli Dialogis, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

November 1, 2025

TP PKK Desa Mantun Kembali Menambah Wawasan Dan ilmu Pembuatan Sabun Deterjen Liquid Dan Cuci Tangan

Oktober 9, 2023

AMMAN Jalankan Program Penurunan Angka Stunting Targetkan Masyarakat Lingkar Tambang

Agustus 2, 2024

BERITA POPULER

Kepala SPPG Kafabih Dermawan Insani Bantah Soal Dugaan Penggelapan Dana Oprasional: Itu Bukan Aslap Tapi Urusan Mitra Secara Pribadi

September 11, 2026

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.