Sumbawa Barat Obormerhnews.com–
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat mengadakan program jaksa jaga desa dengan melakukan pendampingan, pembinaan dan penyuluhan hukum kepada desa dalam rangka pembangunan di desa.
Kegiatan sosialisasi program jaksa jaga desa dilandasi oleh mandat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Jaksa Agung agar jaksa lebih mengedepankan pendampingan kepada Kepala Desa, supaya tidak langsung ditindak apabila terjadi permasalahan hukum.
Tahun lalu pendampingan jaksa jaga desa telah berhasil dilaksanakan kepada 16 desa, dengan dibuktikan hasil dari audit BPK baru-baru ini. Merasa kehadiran Kejaksaan ditengah kepala desa sangat bermanfaat, maka program jaksa jaga desa dilanjutkan kembali di Tahun ini dengan target pendampingan sebanyak 16 desa.
Hari ini Selasa (29/8/2023), pukul 11.00 Wita, Pendampingan, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dilaksanakan di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Desa Pasir Putih Ahmadi Mahmudi Amin, menerima Jaksa Jaga Desa di dampingi Kaur keuangan Juarni, Staf keuangan Rafika Ainun, Kasi pemerintahan Mashur, Kaur umum Rina Septiani, Kasi pelayanan hayatun nufus, Kasi kesra Diyan handayani.
Pada kesempatan itu Kades Ahmadi Mahmudi Amin mengucapkan terimakasih dan berikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat.
” Kami Pemerintah Desa Pasir Putih sangat bersyukur Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bisa turun langsung untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum terkait Dana Desa dan Aset Desa.