Lanjutnya sedangkan, pembentukan Forum Anak Desa (FAD) bertujuan untuk memberikan wadah bagi anak-anak berpartisipasi dalam pembangunan desa. FAD juga menjadi sarana bagi anak-anak untuk menyalurkan aspirasi dan menyuarakan pendapat dan perlindungan anak yang terintegrasi, yang sudah seharusnya ada di setiap desa, karena anak sangat rentan dalam berbagai hal sehingga perlu dipenuhi hak anak dan melindunginya dari segala macam bentuk kekerasan, diskriminasi, dan ekploitasi anak.
Outpun yang juga diharapkan dari kegiatan ini adalah ;
1. Memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dan kekerasan dalam rumah tangga.
2. Membentuk dan menyegarkan kembali lembaga PPATBM dan Forum Anak Desa.
3. PPATBM mampu menjalankan tugas dalam rangka perlindungan termasuk kesehatan dan tumbuh kembang anak Memenuhi hak anak dan perlindungan kekerasan, diskriminasi pada anak.
4. Mencegah perkawinan anak dan terjadinya stunting.
5. Pengesahan dokumen berupa Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) dan Forum Anak Desa.
6. Tersedianya ruang Balai Pengaduan di Desa
7. Dan adanya kontak person (CP)/Hotline Pengaduan baik di Desa sampai dengan Kecamatan.(Red)**
