Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Pemerintah Desa Maluk menggelar Hari Lahir (Harlah) ke-22 dengan tema ” Bersama kita wujudkan Desa Maluk Bersih, Sejahtera, Aman, Rapih dan Harmonis (Bersejarah)” Peringatan hari jadi yang jatuh setiap tanggal 11 september 2003 – 11 september 2023 ini menjadi momentum penting.
Acara Harlah ke -22 Desa Maluk dipusatkan di lapangan Volly Dusun Maluk Tengah Desa Maluk Kecamatan Maluk, berlangsung meriah dengan kehadiran berbagai tokoh penting. Tampak hadir Camat Maluk Mulyadi,SP Ketua organisasi LATS Kecamatan Maluk Junaedi Rayes,S.AP. Abidin Nasar, SP.MP, Kapolsek Maluk di wakili Kanit Intelkam Polsek Maluk IPDA Iwan Setiawan, DANPOS AL Benete di Wakili Sertu Junaidi, Kades Maluk Baharuddin, SE, Kades Tongo Idham Halid, S.PI, Kades Mantun Heri Wibowo, SST, Kades Bukit Damai Suwardi, Kades Pasir Putih Ahmadi serta para ketua BPD se-Kecamatan maluk dan Sekdes maluk Syahratul Nur, Bhabinkamtibmas Desa Maluk Brigpol Rahmatul Akbar, Pada Sabtu (20/9/25).
Ketua LATS Kecamatan Maluk Junaedi Rayes, S.AP menceritakan sejarah singkat Maluk.Kondisi awal Dusun Maluk sebelum pemekaran Maluk adalah sebuah dusun di Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa. Dusun ini terisolasi, dengan transportasi utama menggunakan kuda. Lokasi awal Maluk berada di “otak keris” yang kini menjadi lokasi Smelter. Pada masa itu, jumlah penduduk Maluk adalah 60 Kepala Keluarga (KK). Kehidupan warga sangat bergantung pada hasil hutan dan laut, seperti mencari kerang, ikan, dan sumber makanan lainnya.
Proses Pemekaran dan Penunjukan sebagai Daerah Transmigran (Resettlement) seiring waktu, potensi Maluk menarik perhatian Fakultas Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk dinilai kelayakannya sebagai daerah transmigran. Maluk kemudian ditetapkan sebagai daerah transmigran, atau lebih tepatnya daerah pemukiman kembali penduduk (resettlement), sesuai dengan Instruksi Menteri Nomor 7 Tahun 1972.
“Tujuan resettlement ini mencakup:
Membina sikap masyarakat agar lebih dinamis.Mengembangkan pertumbuhan ekonomi regional.Meningkatkan taraf hidup masyarakat.Menjamin kelancaran pemerintahan yang efisien.” terang Ketua LATS Kecamatan Maluk akrab di sapa pak Jhon Rayes
Ia menjelaskan,pada tahun 1980- 1981, UGM melakukan survei di Dusun Maluk untuk menentukan kelayakannya sebagai pemukiman. Hasil survei menyimpulkan bahwa Maluk layak dijadikan pemukiman.
Pelaksanaan Proyek Pemukiman (Resettlement) pada tahun 1981-1982, keluar surat persetujuan Daftar Isian Proyek (DIP) dengan nomor: 125/10/3/1981 tanggal 16 Maret 1981. Surat ini dengan nomor kode program 07 poin 1, poin 01, menetapkan lokasi proyek pemukiman di Dusun Maluk, Desa Gowa, Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 75/413 poin 2/ tanggal 3 Desember 1984, ditetapkanlah nama-nama pemukiman proyek resettlement di wilayah Dusun Maluk, Desa Gowa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa.
Fasilitas dan Alokasi Lahan untuk Penduduk Transmigran Setiap Kepala Keluarga yang menjadi bagian dari proyek pemukiman ini mendapatkan,
Satu unit rumah berukuran 6×6 meter. Luas lahan pekarangan sebesar 30×50 meter (15 are). Tanah garapan atau lahan pertanian seluas 250 are (50×100 meter persegi) yang sudah ditebang dan dirintis.
