Penyelesaian piutang PBB-P2 dan digitalisasi sistem pembayarannya juga menjadi sorotan DPRD, sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan dan efisiensi pengelolaan pajak daerah.
Tak kalah penting, DPRD mendesak agar dilakukan pengawasan ketat dan audit menyeluruh terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik serta potensi kelebihan bayar yang ditemukan dalam LHP BPK.
“Peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran perlu dilakukan secara terstruktur melalui koordinasi dengan Badan Diklat BPK. Pengawasan terhadap tata kelola dana BOS juga harus diperbaiki,” tambah Asep.
Ia menekankan, Pemkab Pangandaran juga harus segera menuntaskan utang belanja daerah yang menumpuk, dan memperkuat sistem pengendalian intern (SPI) sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan program kegiatan.
Menurut Asep, seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.(*)
