Pangandaran Obormerahnews.com-Jika pinjaman Rp350 Miliar ditolak, Pemkab Pangandaran terpaksa harus merasionalisasi anggaran SKPD tahun 2024.
Baca juga: Kado Manis di Akhir Tahun, Bupati Pangandaran Raih Penghargaan Anugerah Philothra 2023
Tidak hanya untuk belanja barang, jasa dan belanja modal, keuangan daerah Kabupaten Pangandaran pun harus penghentian semua belanja barang dan jasa kontraktual.
Mau tidak mau ini harus dilakukan untuk realokasi anggaran, guna menutup defisit dan penyesuaian postur APBD 2024
Jumlah anggaran yang rasionalisasi per SKPD pun tak tanggung-tanggung. Rata-rata angkanya mencapai 50 persen.
rasionalisasi ini sedikit banyaknya tentu berdampak buruk bagi pembangunan Pangandaran, serta pelayanan bagi masyarakat. Tapi sekali lagi ini mau tak mau harus dilakukan.
Dengan adanya pemangkasan anggaran itu rencana kerja SKPD banyak yang ditunda dan harus dihapus sehingga para SKPD bakal ngos-ngosan
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab.Pangandaran, Hendar Suhendar saat diwawancara usai rapat banggar DPRD, Jumat (29/12/2023)
Hendar mengatakan bahwa Pemkab.Pangandaran melakukan rasionalisasi anggaran mencapai Rp31 miliar pada APBD 2024 jika pinjaman jangka panjang daerah tidak di rekomendasi pemerintah pusat
“Setelah ada evaluasi dari Provinsi, rasionalisasi anggaran dilakukan agar pendapatan dan belanja daerah tetap seimbang untuk menekan defisit,” kata Kaban Keuangan, Hendar Suhendar
Hendar menyebut rasionalisasi anggaran difokuskan kepada pengurangan belanja internal di lingkungan Pemkab. Pangandaran, mulai dari biaya perjalanan dinas pegawai hingga belanja aset yang digunakan pemerintah daerah, seperti mobil serta biaya mamin
Sementara untuk belanja kegiatan fisik maupun yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat tidak dirasionalisasi.
“Anggaran yang dirasionalisasi itu, sifatnya hanya belanja rutin pemerintah, tapi kalau belanja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya untuk bantuan sosial, tidak dirasionalisasi,” ungkap Hendar.