“Hukuman sosial juga harus disesuaikan dengan latar belakang yang bersangkutan, sebelumnya ada kasus pidana yang mana yang bersangkutan memiliki skill otomotif, maka dia dihukum untuk mengurus ambulans desa,” jelas Jampidum Asep Mulyana.
Baca juga: Cahaya Hidayah di Balik Jeruji Kisah Khatam Qur’an 27 Kali Warga Binaan Lapas Sumbawa Besar
Turut hadir pada agenda ini Jampidum Kejagung, Jamwas Kejagung, Jampidmil Kejagung, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Sekjampidum Kejagung, Sekjambin Kejagung, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional, Kajati Jabar, Kepala Daerah se-Jabar, para Koordinator Jampidum Kejagung, Dirut Indonesia Financial Group, Komut PT Jamkrindo, dan undangan lainnya.(*)
1 2
