Dedi mengungkapkan, banyak para petani yang mengeluh terkait harga pupuk mahal dan susah didapat. ditemukan ada pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Ini saya temukan ada pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Misalnya harga satu sak pupuk bersubsid Urea dia jual 135 ribu/ karung (50 kg) dan Phonska dia jual Rp 140-160 ribu/ karung (50 kg). Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan,” tegas Dedi.
Baca juga: ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Praktek Dugaan Pemotongan PIP Ke Kejaksaan
“Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara,” sambung Dedi.(RD)**
1 2
