Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Personel Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melakukan pendampingan dan pengamanan dalam proses eksekusi lahan sengketa berdasarkan putusan tetap perkara perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa. Eksekusi dilakukan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Sumbawa di Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Selasa, 29 April 2025.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Bukit Damai Lakukan Pendampingan dan Monitoring Ketahanan Pangan
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Polres Sumbawa Barat mendampingi petugas eksekusi yang berhasil mengeksekusi lahan sengketa berupa satu bangunan rumah dan lahan, sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 3/Pen.Eks/2024/PN SBW jo Nomor: 125/PDT/2023/PT MTR jo Nomor: 51/PDT.G/2022/PN SBW.
Meski mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi, hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi sehingga proses dapat berlangsung hingga selesai.
Petugas Polres Sumbawa Barat juga mengamankan seorang laki-laki beserta senjata tajam yang digunakan untuk melakukan perlawanan. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh petugas dengan pendekatan persuasif dan humanis, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.
