Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Polres Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Bhabinkamtibmas pada hari Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 08.00 WITA, bertempat di Ruang Vicon Polres Sumbawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Sumbawa Barat, Kompol Sidik Pria Mursita, S.H., dan sejumlah Pejabat Utama Polres Sumbawa Barat, di antaranya Kabag SDM, Kasat Binmas, Kasi Humas, Kanit Tipikor serta diikuti okeh Operator Satgas Gugus Tugas Ketahanan Pangan termasuk para Bhabinkamtibmas dari jajaran Polres Sumbawa Barat.
Baca juga: Disdik Jabar Bakal Panggil Sekolah yang Tak Serahkan Ijazah Siswa hingga 3 Februari
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas sebagai penggerak ketahanan pangan di wilayah Sumbawa Barat. Dalam pembukaan, Wakapolres memberikan beberapa atensi penting, salah satunya terkait kewajiban Bhabinkamtibmas untuk menginput data ke dalam aplikasi yang diluncurkan oleh Irwasum Polri. Data yang dimasukkan dalam aplikasi tersebut bersifat dinamis dan harus terus diperbarui sesuai dengan fakta yang berkembang.
Selain itu, Operator Program 1 Polres Sumbawa Barat, Aipda I Kadek Julia Putra, S.H., memberikan penjelasan teknis mengenai cara input data pada aplikasi tersebut. Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan analisis mengenai publikasi program ketahanan pangan. Ia menekankan pentingnya laporan yang sesuai dengan fakta karena pemberitaan atau publikasi harus riil sesuai fakta yang dilakukan, oleh karena itu para Bhabinkamtibmas harus kreatif melaksanakan tugas sesuai kearifan lokal dan jangan lupa didokumentasikan baik foto maupun video selanjutnya bisa amplivikasi oleh Si Humas Polres.
Kegiatan ini juga mencakup Anev Sub Satgas 3 yang disampaikan oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Ipda Amiruddin, S.H. Ia mengingatkan pentingnya koordinasi dengan UPT Pertanian untuk memonitor distribusi bantuan pupuk, benih, dan alsintan subsidi, serta kerja sama dengan pemerintah desa untuk sosialisasi peraturan daerah terkait ternak yang harus dikandangkan agar tidak mengganggu pertanian.