Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.30 WITA, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SK alias R (41), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram.
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa SK alias R merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2018, ia pernah dijatuhi vonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Sumbawa dan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial YP, warga Kecamatan Alas, seberat 5 gram dengan harga Rp 5.000.000. Narkotika itu kemudian ia edarkan di wilayah Taliwang dengan harga Rp 1.400.000 per gram, sehingga setiap gramnya ia mendapat keuntungan sekitar Rp 400.000.
Dari total 5 gram yang dibeli, tersangka sudah menjual sekitar 2,4 gram kepada pembeli di wilayah Taliwang. Sisanya, 2,68 gram berhasil diamankan oleh petugas.
