Kini, SK alias R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari ke depan. Seluruh barang bukti disita guna memperkuat proses pembuktian hukum.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kami dari Polres Sumbawa Barat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama, kita wujudkan Sumbawa Barat yang bersih dan bebas narkoba,”tegasnya.
Baca juga: Rawan Pagi, Polsek Poto Tano Hadir Jaga Keamanan di Sekitar SMAN 1 Poto Tano
Dengan penangkapan ini, Polres Sumbawa Barat berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba serta memberikan efek jera kepada para pelaku.(Red)**
