Kab Tasik obormerahnews.com– DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bandung – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Usul Prakarsa Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum dan Ham Jawa Barat. 28/03/2024.
Baca juga: Bupati Pangandaran Semprot Kadis Gegara Penertiban Parkir dan Obyek Wisata Semrawut
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu melaksanakan rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah.