Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » DPRD KSB Bahas Dua Raperda Inisiatif
NASIONAL

DPRD KSB Bahas Dua Raperda Inisiatif

Tim redaksiBy Tim redaksiNovember 24, 2025Tidak ada komentar13 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com– DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, pada Senin, 24 November 2025.

Baca juga: Forum Lembaga dan Putra Daerah Pancatengah Deklarasi, Kawal & Kontrol Sosial Transfaran

Pada rapat Paripurna Masa sidang I Tahun 2025 untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Dua raperda tersebut adalah Raperda Inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat.

Dalam sidang tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melalui juru bicara Riyan Maulana, S.AP, menyampaikan penjelasan atas Raperda Inisiatif DPRD mengenai penanggulangan penyakit menular.

Bapemperda menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak sebagai upaya memperkuat dasar hukum pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular di wilayah KSB.

Raperda yang memuat 15 bab dan 32 pasal ini mengatur sejumlah hal penting, termasuk ketentuan penyakit yang wajib ditangani, penyediaan sumber daya kesehatan, hak serta kewajiban masyarakat, hingga tanggung jawab pemerintah daerah. Aturan ini juga mencakup pemberian sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan, terutama dalam kondisi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

Lebih lanjut Riyan Maulana menyebutkan bahwa Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan perlindungan dari penularan penyakit, menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mengurangi dampak sosial-ekonomi akibat penyakit menular.

“Perda ini akan menjadi payung hukum agar respons penanganan penyakit menular dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan terstruktur,” ujar Riyan.

1 2
DPRD KSB Raperda
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleWarga Desa Cisarua Minta Bupati Citra Pitriyami Perhatikan Peternak Ayam Petelur: Distan Cuma Omdo
Next Article Pemdes Mantun Distribusikan Bantuan Untuk Masyarakat Rumah Tangga Miskin
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

By Tim redaksiJuni 9, 20260

Bandung Obormerahnews.com-Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah…

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Pembahasan Lintas Sektor RTRW, Perkuat Arah Pembangunan Kota yang Maju dan Berkelanjutan

Juni 8, 2026

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

Juni 8, 2026

BACA JUGA

Kapolres Cirebon Kota Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kota Cirebon

Oktober 1, 2023

Asta Cita Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Beru Aktif Monitoring Ketahanan Pangan Desa

Mei 22, 2025

Pemdes Labuhan Lalar Gelar Khitanan Massal Dan Launching Mobil Ambulance Desa Dibuka Wabup Sumbawa Barat

November 16, 2023

SDN Campaka Taraju Terima Rp992 Juta untuk Revitalisasi Pendidikan, Fasilitas Belajar Ditingkatkan

September 30, 2025

Puskesmas Pancatengah Melaksanakan Giat PKG di Sekolah-Sekolah Khusus Wilayah Kecamatan Pancatengah

Agustus 28, 2025

BERITA POPULER

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Juni 9, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Pembahasan Lintas Sektor RTRW, Perkuat Arah Pembangunan Kota yang Maju dan Berkelanjutan

Juni 8, 2026

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

Juni 8, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.