Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » DPRD KSB Bahas Dua Raperda Inisiatif
NASIONAL

DPRD KSB Bahas Dua Raperda Inisiatif

Tim redaksiBy Tim redaksiNovember 24, 2025Tidak ada komentar14 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com– DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, pada Senin, 24 November 2025.

Baca juga: Forum Lembaga dan Putra Daerah Pancatengah Deklarasi, Kawal & Kontrol Sosial Transfaran

Pada rapat Paripurna Masa sidang I Tahun 2025 untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Dua raperda tersebut adalah Raperda Inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat.

Dalam sidang tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melalui juru bicara Riyan Maulana, S.AP, menyampaikan penjelasan atas Raperda Inisiatif DPRD mengenai penanggulangan penyakit menular.

Bapemperda menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak sebagai upaya memperkuat dasar hukum pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular di wilayah KSB.

Raperda yang memuat 15 bab dan 32 pasal ini mengatur sejumlah hal penting, termasuk ketentuan penyakit yang wajib ditangani, penyediaan sumber daya kesehatan, hak serta kewajiban masyarakat, hingga tanggung jawab pemerintah daerah. Aturan ini juga mencakup pemberian sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan, terutama dalam kondisi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

Lebih lanjut Riyan Maulana menyebutkan bahwa Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan perlindungan dari penularan penyakit, menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mengurangi dampak sosial-ekonomi akibat penyakit menular.

“Perda ini akan menjadi payung hukum agar respons penanganan penyakit menular dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan terstruktur,” ujar Riyan.

1 2
DPRD KSB Raperda
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleWarga Desa Cisarua Minta Bupati Citra Pitriyami Perhatikan Peternak Ayam Petelur: Distan Cuma Omdo
Next Article Pemdes Mantun Distribusikan Bantuan Untuk Masyarakat Rumah Tangga Miskin
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

By Tim redaksiSeptember 8, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Walikota Tasikmalaya, Viman Alvarizi Ramadhan turut konvoi bersama 220 penerima manfaat becak listrik…

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BACA JUGA

32 Tahun Dibiarkan Rusak, Jalan Alternatif ke Pangandaran Lewat Salopa Akhirnya Dirabat Beton

November 11, 2023

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampir dan BPBD Bersinergi Evakuasi Pohon Tumbang

Desember 12, 2024

Pimpin HUT Korpri Terakhir, Kepala BKAD Hendar Suhendar Berpamitan Purna Tugas, Sampaikan Pesan Haru untuk Para ASN

November 30, 2024

Diterima Hangat, Fud Syaifuddin Raih Mandat Politik di Desa Banjar

September 10, 2024

PBNU Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada Hari Selasa 12 Maret

Maret 10, 2024

BERITA POPULER

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.