Pangandaran Obormerahnews.com-RSUD Pandega Pangandaran berhasil Pertahankan Akreditasi Paripurna Maksimal, Pasilitas dan Pelayanan Terus Ditingkatkan.
Baca juga: Komitmen Pemerintah KSB Pertahankan Prestasi Posyandu dan Tekan Angka Stunting
Nilai akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran sudah maksimal. Rumah sakit ini diresmikan pada (4/4/2020) dan beroperasi pada (6/4/2020) lalu.
Direktur RSUD Pandega Pangandaran Titi Sutiamah mengatakan, meski tergolong baru, RSUD ini telah memberikan hasil penilaian akreditasi yang maksimal. Adapun kriteria hasil Akreditasi untuk rumah sakit terdiri beberapa tahapan yang harus dicapai yaitu Tidak Terakreditasi, Madya, Utama dan Paripurna.
Nilai untuk Tidak Terakreditasi dengan kriteria kurang dari 8 BAB yang mendapat nilai minimal 80 persen, atau BAB SKP mendapat nilai kurang dari 70 persen. Lalu hasil Akreditasi Madya dengan kriteria 8-11 BAB mendapat nilai minimal 80 persen dengan nilai SKP minimal 70 persen.
Sedangkan hasil Akreditasi Utama yaitu dengan kriteria Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan 12-15 BAB mendapat nilai minimal 80 persen dan BAB SKP mendapat nilai minimal 80 persen serta Rumah Sakit Non Pendidikan dan Non Wahana Pendidikan 12-14 BAB mendapat nilai minimal 80 persen dan BAB SKP mendapat nilai minimal 80 persen.
“RSUD Pandega Pangandaran sudah berada di Akreditasi Paripurna dengan kriteria dimana seluruh BAB mendapat nilai minimal 80 persen,” kata Titi Sutiamah
Titi Sutiamah mengatakan, akreditasi sebuah Rumah Sakit diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009. Ditegaskan Titi, akreditasi RSUD Pandega Pangandaran meliputi 15 standar penilaian.
