Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu
NASIONAL

Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu

Tim redaksiBy Tim redaksiSeptember 3, 2024Tidak ada komentar18 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Barang bukti yang disita berupa :

* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 (satu) buah tutup botol yang (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu
* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu.
* 1 (satu) buah timbangan digital
* 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna putih EA**14HG
– 3 (tiga) buah HP android
* Uang tunai sebanyak Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Total narkotika jenis sabu seberat 4,22 ( empat koma dua puluh dua gram).

Baca juga; Tiga Pemuda Diduga Menggasak Uang Kotak Amal Diamankan Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat

Tersangka ( NT ) dan ( AN ) kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( atu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Red)

1 2
Bekuk Pengedar Sabu Polres Sumbawa Barat Sat Res Narkoba
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleIwan Ola Didepak Dari Ketua DPC Gerindra Pangandaran, Digantikan Calon Bupati Ujang Endin
Next Article Operasi Mantap Praja Polres Sumbawa Barat Sasar Kelompok Nelayan Ajak Pilkada Damai 2024
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

By Tim redaksiApril 26, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com- Pegiat sosial sekaligus wartawan dari media online Deni Barokah memuji dan menilai…

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BACA JUGA

Polres Sumbawa Barat Hadirkan Pelayanan Terpadu di Car Free Day KTC, Disambut Antusias Masyarakat

Juni 23, 2025

Polsek Brang Rea Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Untuk Ciptakan Kondisi Aman

Januari 6, 2025

Lapas Sumbawa Besar Deklarasikan Komitmen Bersama, Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

April 17, 2026

Personel Kawasan Pelabuhan Laut Tano Bersama TNI Lakukan Pemeriksaan

Agustus 29, 2025

Patroli Dialogis, Polsek Seteluk Perkuat Kamtibmas Lewat Pendekatan Humanis

Juli 21, 2025

BERITA POPULER

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

April 26, 2026

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.