Barang bukti yang disita berupa :
* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 (satu) buah tutup botol yang (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu
* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu.
* 1 (satu) buah timbangan digital
* 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna putih EA**14HG
– 3 (tiga) buah HP android
* Uang tunai sebanyak Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Total narkotika jenis sabu seberat 4,22 ( empat koma dua puluh dua gram).
Baca juga; Tiga Pemuda Diduga Menggasak Uang Kotak Amal Diamankan Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat
Tersangka ( NT ) dan ( AN ) kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( atu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Red)
