Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu
NASIONAL

Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu

Tim redaksiBy Tim redaksiSeptember 3, 2024Tidak ada komentar20 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Barang bukti yang disita berupa :

* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 (satu) buah tutup botol yang (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu
* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu.
* 1 (satu) buah timbangan digital
* 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna putih EA**14HG
– 3 (tiga) buah HP android
* Uang tunai sebanyak Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Total narkotika jenis sabu seberat 4,22 ( empat koma dua puluh dua gram).

Baca juga; Tiga Pemuda Diduga Menggasak Uang Kotak Amal Diamankan Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat

Tersangka ( NT ) dan ( AN ) kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( atu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Red)

1 2
Bekuk Pengedar Sabu Polres Sumbawa Barat Sat Res Narkoba
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleIwan Ola Didepak Dari Ketua DPC Gerindra Pangandaran, Digantikan Calon Bupati Ujang Endin
Next Article Operasi Mantap Praja Polres Sumbawa Barat Sasar Kelompok Nelayan Ajak Pilkada Damai 2024
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

By Tim redaksiJuni 9, 20260

Bandung Obormerahnews.com-Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah…

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Pembahasan Lintas Sektor RTRW, Perkuat Arah Pembangunan Kota yang Maju dan Berkelanjutan

Juni 8, 2026

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

Juni 8, 2026

BACA JUGA

Mendagri Tito Beberkan Alasan Kepala Daerah Mangkir ke IKN: Sakit, Rapat hingga Tak Dapat Tiket Pesawat

Agustus 15, 2024

Bhabinkamtibmas Desa Air Suning Dampingi Warga Kelola Pekarangan Pangan Bergizi

Juli 8, 2025

Kapolres Sumbawa Barat Jelaskan Program Prioritas Pemerintah dalam Penegakan Hukum dan Ketahanan Pangan

November 11, 2024

Babinsa Dampingi PPL Pengecekan Lahan Kelompok Tani (Poktan) Desa Lampok Kecamatan Brang Ene

Juli 9, 2024

Peringatan Sumpah Pemuda Ke-95, Wakil Walikota Banjar Ajak Bangkitkan Semangat Pemuda kolaborasi dalam Memajukan negeri

Oktober 28, 2023

BERITA POPULER

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Juni 9, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Pembahasan Lintas Sektor RTRW, Perkuat Arah Pembangunan Kota yang Maju dan Berkelanjutan

Juni 8, 2026

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

Juni 8, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.