Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu
NASIONAL

Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu

Tim redaksiBy Tim redaksiSeptember 3, 2024Tidak ada komentar23 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Barang bukti yang disita berupa :

* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 (satu) buah tutup botol yang (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu
* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu.
* 1 (satu) buah timbangan digital
* 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna putih EA**14HG
– 3 (tiga) buah HP android
* Uang tunai sebanyak Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Total narkotika jenis sabu seberat 4,22 ( empat koma dua puluh dua gram).

Baca juga; Tiga Pemuda Diduga Menggasak Uang Kotak Amal Diamankan Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat

Tersangka ( NT ) dan ( AN ) kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( atu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Red)

1 2
Bekuk Pengedar Sabu Polres Sumbawa Barat Sat Res Narkoba
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleIwan Ola Didepak Dari Ketua DPC Gerindra Pangandaran, Digantikan Calon Bupati Ujang Endin
Next Article Operasi Mantap Praja Polres Sumbawa Barat Sasar Kelompok Nelayan Ajak Pilkada Damai 2024
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20261

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BACA JUGA

Dua personil Polres Sumbawa Barat Terima Penghargaan Dari Kapolda NTB

Desember 9, 2024

Cagar Alam Leuweung Sancang Garut Sudah Mengkhawatirkan, BKSDA Tutup Mata

Oktober 30, 2023

Di Hadapan Warga Menala, Badaruddin Duri Janji Perjuangkan Nasib Petani dan Tenaga Kerja

Januari 6, 2024

Ketua PWRI Kota Tasik Bantah Keluarkan Statement Soal Kasus Media VS Oknum Polisi

Januari 20, 2024

Verifikasi dan Validasi Data Nelayan Berbasis Jala Si Ikan, Dukung Ketetapan Program Asuransi Nelayan

Juli 1, 2026

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.