Lebih lanjut Kapolres Banjar, Setelah ditanya korban mengakui bahwa dirinya dijajakan oleh pelaku DR kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan.
“Korban sampai dengan saat ini dari aksi pelaku ini sebanyak 3 orang dan masih di bawah umur. Untuk ancaman hukuman terhadap pelaku paling lama 10 tahun,” ucap Kapolres Banjar yang didampingi oleh Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya, S.H.,M.H. bersama Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono, S.H.
Ai Idah Romdiani, S. Ag Divisi Pelaporan P2TP2A DARI Dinas Sosial sebagai yang mendampingi korban ‘Kami akan tetap mendampingi korban baik pendampingan hukum,, pendampingan psikolog jika diperlukan dan Pendampingan hukum sampe selesai proses hukumnya,” tegasnya.
Baca juga: Gema Sholawat & Tabligh Akbar Akan Ramaikan Harlah Obormerahnews 26 Oktober Mendatang di Pangandaran
Pelaku dipersangkakan dengan pasal Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Junto Pasal 88 Junto Pasal 761 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 ttahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(*)
