Kota Banjar obormerahnews.com– Dua orang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Banjar Polda Jabar, setelah mendapatkan laporan dari salah satu warga masyarakat.
Baca juga: Kapolres Sumbawa Barat Lakukan Peletakan Batu Pertama, Tandai Mulainya Pembangunan Polsek Brang Ene
Pelaku yang masing-masing berinisial DR Perempuan (22) dan CNS Laki-laki (22) tersebut diamankan oleh Sat Reskrim setelah mendapatkan laporan dan dilakukan penyelidikan mendalam berikut barang buktinya pada saat melakukan kejahatan.
Terduga pelaku melakukan aksinya dengan menyediakan tempat berupa kamar kosan di salah satu lokasi di wilayah Kota Banjar Korban ditampung dan di jajakan melalui aplikasi obrolan online melalui ponsel pelaku.
“Ini bermula saat pelapor orang tua korban curiga dengan gerak gerik korban yang sering tidak pulang kerumah selama 3 hari terakhir korban pulang ke rumah hingga larut malam Kakak korban berhasil mendapatkan Chat obrolan korban dan pelaku DR menawarkan pekerjaan untuk melayani pelanggan DR” ucap Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. dalam konferensi pers yang digelar di halaman ruangan Sat Reskrim Polres Banjar.