Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Sekda Pangandaran Pimpin Ikrar Netralitas ASN di Pilkada 2024
REGIONAL

Sekda Pangandaran Pimpin Ikrar Netralitas ASN di Pilkada 2024

Tim redaksiBy Tim redaksiJuli 17, 2024Tidak ada komentar25 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Pangandaran Obormerahnews.com– Seluruh pegawai lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran melaksanakan Pembacaan Deklarasi/Ikrar Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dan menandatangani Pakta Integritas, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. H. Kusdiana, M.M. Senin (15/7/2024)

Baca juga: Mengamankan Gerbang Masuk Wilayah Hukum Polres Sumbawa Barat, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano laksanakan KRYD

“Sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh SKPD, bahwa hari ini secara keseluruhan para kepala SKPD pada apel pagi akan membacakan Surat Edaran Nomor 270/1995-SETDA/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” ucap Sekretaris Daerah dalam amanatnya.

Selanjutnya beliau membacakan Surat Edaran Nomor 270/1995-SETDA/2024 bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pilkada serentak tahun 2024, dengan dasar hukum sebagai berikut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

1. Pasal 23
a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pasal 2 huruf f “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.

1 2
ASN Netralitas Pilkada 2024 Pimpin Sekda Pangandaran
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleMengamankan Gerbang Masuk Wilayah Hukum Polres Sumbawa Barat, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano laksanakan KRYD
Next Article Habiskan Rp24 M, Alun alun Pangbagea Pangandaran Mulai Kumuh dan Tak Terawat, Warga Sebut Jadi Sarang ‘Jurig’
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Pembangunan Masjid Jami Al-Istianah Parungponteng Kab Tasik Butuh Uluran Tangan Dermawan

By Tim redaksiMei 16, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com-Masjid Jami Al-Istianah Desa Kecamatan Parungponteng Kab Tasikmalaya saat ini sangat membutuhkan uluran…

Siapa Saja Anggota DPRD di Kab Tasikmalaya Diduga Punya Banyak Dapur MBG? Ini Daftar Lengkapnya!

Mei 16, 2026

Kades Mekarsari Ikut Dampingi Bupati CNY survei lapangan untuk Sekolah Rakyat dan Bangun Jalan

Mei 14, 2026

Polres Sumbawa Barat Gelar Pisah Sambut Sejumlah Pejabat

Mei 13, 2026

AKP Hermansyah, S.Sos Resmi Jabat Kasat Lantas Polres KSB, Berikut Rekam Jejak Kariernya

Mei 13, 2026

BACA JUGA

Lapak Penjual Hewan Qurban di Bekasi Menjadi Tempat Baru Wisata Anak Anak

Mei 28, 2024

Polres Sumbawa Barat Sampaikan Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Oktober 29, 2024

PWI Sumbawa Barat Serukan Pers Dunia Bersatu Tentang Penjajahan Israel di Palestina

November 28, 2023

SDN 1 Leuwibudah Dapat Bantuan Revitalisasi DAK Tahun 2024, Pihak Pelaksan: Kami selalu mengutamakan kwalitas pekerjaan

Agustus 6, 2024

Dengan Tegas! Tim Hukum Pemenangan Calon Bupati Citra-Ino Bantah Tuduhan Politik Uang Oleh Paslon Hudang

Oktober 17, 2024

BERITA POPULER

Pembangunan Masjid Jami Al-Istianah Parungponteng Kab Tasik Butuh Uluran Tangan Dermawan

Mei 16, 2026

Siapa Saja Anggota DPRD di Kab Tasikmalaya Diduga Punya Banyak Dapur MBG? Ini Daftar Lengkapnya!

Mei 16, 2026

Kades Mekarsari Ikut Dampingi Bupati CNY survei lapangan untuk Sekolah Rakyat dan Bangun Jalan

Mei 14, 2026

Polres Sumbawa Barat Gelar Pisah Sambut Sejumlah Pejabat

Mei 13, 2026

AKP Hermansyah, S.Sos Resmi Jabat Kasat Lantas Polres KSB, Berikut Rekam Jejak Kariernya

Mei 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.