Pangandaran Obormerahnews.com– Seluruh pegawai lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran melaksanakan Pembacaan Deklarasi/Ikrar Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dan menandatangani Pakta Integritas, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. H. Kusdiana, M.M. Senin (15/7/2024)
“Sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh SKPD, bahwa hari ini secara keseluruhan para kepala SKPD pada apel pagi akan membacakan Surat Edaran Nomor 270/1995-SETDA/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” ucap Sekretaris Daerah dalam amanatnya.
Selanjutnya beliau membacakan Surat Edaran Nomor 270/1995-SETDA/2024 bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pilkada serentak tahun 2024, dengan dasar hukum sebagai berikut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Pasal 23
a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pasal 2 huruf f “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.