Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Sekda Pangandaran Pimpin Ikrar Netralitas ASN di Pilkada 2024
REGIONAL

Sekda Pangandaran Pimpin Ikrar Netralitas ASN di Pilkada 2024

Tim redaksiBy Tim redaksiJuli 17, 2024Tidak ada komentar32 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

B. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 24 ayat (1) huruf d Pegawai ASN wajib menjaga Netralitas.

C. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 70 ayat (1) huruf b “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia”. Serta dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

D. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1.Ikut kampanye;
2.Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4.Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5.Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

Baca juga: Dipastikan Tak Berizin, Bupati Pangandaran Ngaku Akan Perintahkan Camat Awasi Aktivitas Pengelola Sampah Ilegal di Purbahayu

6.Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7.Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keteran.(**)

1 2
ASN Netralitas Pilkada 2024 Pimpin Sekda Pangandaran
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleMengamankan Gerbang Masuk Wilayah Hukum Polres Sumbawa Barat, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano laksanakan KRYD
Next Article Habiskan Rp24 M, Alun alun Pangbagea Pangandaran Mulai Kumuh dan Tak Terawat, Warga Sebut Jadi Sarang ‘Jurig’
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

By Tim redaksiSeptember 8, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Walikota Tasikmalaya, Viman Alvarizi Ramadhan turut konvoi bersama 220 penerima manfaat becak listrik…

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BACA JUGA

Kepala Desa Pasir Putih Beserta Staf Mengucapkan Selamat HUT RI Ke – 81 Tahun 2026

Agustus 13, 2026

Pencarian Hari Ke-5 Warga Talonang Hilang, Unsur Gabungan Sisir Wilayah Desa Talonang

Januari 19, 2026

Polres Sumbawa Barat Lakukan Pengamanan Keberangkatan Jemaah Calon Haji 2025

Mei 16, 2025

Hendar Suhendar Siap Maju Pilkada Pangandaran Jika Dibutuhkan

Januari 25, 2024

Kadis DKPKP Pangandaran Siap Goncang Program Andalan 2026, Bagikan Benih Ikan Gratis Ke Pesantren dan Pokdakan Hingga Pasar Murah

Januari 25, 2026

BERITA POPULER

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.