Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Sidang Perceraian, Hakim Usir Keluarga Termohon dari Ruang Sidang, Ini Penyebabnya
RAGAM

Sidang Perceraian, Hakim Usir Keluarga Termohon dari Ruang Sidang, Ini Penyebabnya

Tim redaksiBy Tim redaksiDesember 25, 2024Tidak ada komentar376 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Foto: Hakim Ketua Ahmad Sanusi saat pimpin sidang Perceraian di ruang II Pengadilan Agama Kelas I A di Kabupaten Tasikmalaya
Foto: Hakim Ketua Ahmad Sanusi saat pimpin sidang Perceraian di ruang II Pengadilan Agama Kelas I A di Kabupaten Tasikmalaya
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sulanjana bapak dari termohon selviani menimpali kenapa harus di usir memang se_rahasia apa? kan bapaknya sama kakaknya wajar ikut menyaksikan ikut mendengarkan, kita tidak ikut bicara ko,dan kalau memang harus keluar bisa dengan tatacara yang baik dan bijaksana sebagai seorang hakim tidak pantas hakim marah marah dengan nada tinggi dan kasar di muka sidang, keterlaluan kata Sulanjana kesal

Selanjutnya, Alfie ahmad langsung pergi ke repsepsionis untuk mohon dipertemukan dengan ketua Ketua Pengadilan, namun setelah petugas ke ruangan ketua pengadilan, katanya pa Ketua sedang ada zooming dan menyarankan ke pengaduan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Tasikmalaya Kelas I A Kabupaten Tasikmalaya dengan diantar resepsionis.

Setelah menemui petugas di ruang pengaduan Alfie ahmad mrndapat jawaban “memang sidang terbuka untuk umum di pembacaan gugatan tapi saat pemeriksaan saksi kadang hakim menyatakan tertutup karena sidang cepat,” ucap Angga M Rifat

Dalam sidang tersebut tidak ada prosesi pembukaan sidang,apalagi menyatakan sidang tertutup, saat termohon masuk ruang sidang hakim sedang bicara dengan pihak pemohon lalu setelah termohon masuk langsung saja nanya nama dan menanyakan gelar AM.keb apaa itu AM.keb tanya hakim yang tampak dalam gambar sidang di pimpin oleh hanya satu orang hakim. Sedang perkara cerai tidak bisa periksa diputus oleh satu hakim, melainkan harus diputus oleh sekurang-kurangnya tiga orang hakim.

Hal ini sesuai amanat undang undang nomor 48 tahun 2009 ada di pasal 1 bahwa pada prinsipnya semua perkara harus diperiksa, diadili, dan diputus oleh minimal tiga orang hakim, kecuali jika undang-undang menentukan lain tutur Alfie ahmad sa’dan hariri yang juga adalah pembina kongres advocat indonesia dpc tasik raya

Terpisah, Selviani termohon dalam perkara tersebut mengatakan Pak Hakim yang mulia tidak membacakan dalil alasan pemohon di persidangan padahal saya ingin sekali menyatakan bahwa dalil dalil alasan suami saya sangat tidak benar dan banyak yang di balik balik seperti saya meninggalkan rumah padahal dia yang meningalkan rumah dan selanjutnya memaksa saya harus keluar dari rumah tapi hakim yang mulia malah langsung menyuruh kepada para pihak untuk mediasi di ruang mediasi “ini bukan mencari kebenaran, sodara setuju ga dengan gugatan cerai ini”ucap hakim ketua di ruang II Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya tersebut

Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non Hakim dan anehnya lagi menurut termohon mediator malah menyebutkan seolah-olah biar proses perceraian ini segera selesai dan memaksa termohon untuk segera menandatangani format yang sudah jadi di ketik terlebih dahulu,dengan alasan kasian ibu datang jauh dari cipatujah dan ibu harus mematuhi peraturan disini,mediator menyodorkan diantaranya hak asuh anak dan idah mut’ah yang sudah ada nilai rupiahnya, ko gitu ya bukanya itu semua akibat hukum perceraian sedangkan perceraianya saja belom terjadi,kirain mediasi itu mencoba mengurai masalah sehingga kedua belah pihak bisa sadar dan mau memperbaiki diri masing masing ujar termohon selviani saya ingin sekali mengutarakan alasan suaminya ingin bercerai itu apa,lalu dengarkan juga saya biar saya juga bicara kan namanya mediasi

Baca juga; Inspektorat Kab Tasik Diduga Tidak Serius Ungkap Dugaan Korupsi di Desa Parakanhonje, Dedi Supriadi: Temuan ratusan juta Rupiah Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas!

Selviani juga bertanya kepada mediator Kenapa yang ditanya hanya pihak pemohonnya saja yaitu suami saya ,mediator menjawab nanti ibu kan menyampaikan kepada hakim,lalu mediator juga malah nanyanya “teu karunya ka suami anu sakieu seueur hutangna” aneh malah langsung bicara gono gini lalu mediator malah bicara ibu mirip mahasiswa saya yang orang cipatujah sambil senyum senyum dengan suami saya,aduh saya makin sakit ko kaya gini ya pengadilan rasanya ga adil buat saya,”tutur Selviani menceritakan Bagaimana proses mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya.((*)

1 2
Hakim Keluarga termohon Sidang Perceraian Usir
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKoramil 1218/Cikatomas Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Jadi Apotik Hidup
Next Article Soal Jembatan Penghubung Dibiarkan Rusak 3 Tahun, Dudi: Jika Pemdes Karangkamiri Tak Sanggup Perbaiki, Saya dan Warga Akan Gotong Royong
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

By Tim redaksiApril 26, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com- Pegiat sosial sekaligus wartawan dari media online Deni Barokah memuji dan menilai…

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BACA JUGA

Dokter RSUD Pandega Pangandaran Ingatkan Pentingnya Edukasi dan Deteksi Dini HIV AIDS

Desember 20, 2025

Ketua DPRD Asep Noordin Sebut HPL Harus Memberikan Manfaat Ekonomis untuk Masyarakat

September 28, 2024

Honorer Siap Mendaftar Seleksi PPPK

Oktober 8, 2024

Polres Sumbawa Barat Ikuti Upacara HUT TNI ke-79 di Makodim 1628/Sumbawa Barat

Oktober 6, 2024

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Seteluk Rutin Sambang Warga Binaan

November 2, 2024

BERITA POPULER

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

April 26, 2026

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.