Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan sosialisasi rumah rehab Adhyaksa kejari Sumbawa Barat bertempat di Aula Kantor Camat Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat pada Selasa (10/10/23).
Baca juga: Hari Ini Prabowo dan Susi Bakal Bersihkan Pantai Pangandaran, Begini Respon Warga Pemilih Pemula
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. mengatakan, bahwa di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat ada rumah Restorative Justice (RJ), rumah Jaga Desa, dan rumah rehab Adhyaksa. Rumah Rehab Adhyaksa digunakan untuk merehab penyalahguna narkotika. Akan tetapi, tidak setiap kasus narkotika bisa dilakukan rehabilitasi.
“Rumah Rehab Adhyaksa digunakan untuk merehabilitasi pihak-pihak yang menjadi Penyalahguna Narkotika. Salah satu dasar kita melaksanakan rehabilitasi adalah berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Hukum ditujukan untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” terang Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah S.H., M.H.
Dalam sambutannya Sekretaris Camat Brang Ene Adi Sosiawan, S.AP menyampaikan permohonan maaf dan salam dari bapak Camat Brang Ene, Suarman, S.Pd.,M.Si beliau tidak bisa mengikuti kegiatan ini karena ada tugas yang tidak bisa di tinggalkan.