Disebut sebut lelaki yang menikahi Ris itu berinisial Ay, seorang pegawai outsorsing di PT Albasi
Mengejutkannya, kebohongan pernikahnya itu terungkap sekitar pada bulan Januari 2026
“Ris dengan Ay sudah menikah melalui oknum Amil berinisial At pada bulan mei 2025 lalu di Kelurahan Hegarmanah, Pataruman Kota Banjar,” beber Ade JJ salah seorang keluarga Am selaku pihak keluarga AM, Minggu (15/2/2025)
Sementara itu, menurut anggota LBH Jalapaksi Asep Adad mengatakan bahwa perkawinan Ris dan Ay bisa dijerat pasal 279 (1) KUHP. ” Barang siapa mengadakan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, diancam penjara paling lama lima tahun,
“Seorang istri yang masih dalam ikatan perkawinan sah (belum cerai resmi) menikah lagi (baik resmi maupun siri), maka ia dan suami barunya dapat dijerat pasal ini.
Baca juga: Kunkun Nilai Program MBG di Kec Langkaplancar Rugikan Keberadaan Petani Lokal dan Jadi Ajang Bisnis
Sedangkan pasal 284 KUHP (Tentang Perzinahan), sambung Asep, Poliandri seringkali dikaitkan dengan perzinahan karena hubungan sexual dilakukan dengan orang lain, sementara ikatan pernikahan masih sah,” pungkasnya.(**)
