Pangandaran Obormerahnews.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyegel sebuah tempat pembuangan sampah berstatus ilegal di desa Purbahayu Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengungkapkan penyegelan itu merupakan tindak lanjut adanya pemberitaan dari beberapa media
Karena, selain dinyatakan berstatus ilegal, aktivitas pembuangan sampah dengan skala besar itu mengundang protes masyarakat setempat.
“Kami menemukan adanya sampah yang tidak berizin serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016, pasal 54 ayat 1 jo pasal 33.Kami akan menindaklanjuti pelanggaran ini melalui tahapan-tahapan yang ada,” kata Dedih
Kemudian Pasal 21 ayat 1 jo pasal 4 ayat 2 Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 42 tahun 2016 tentang ketertiban kebersihan dan Keindahan (K3).
Lalu, pasal 25 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 3 tahun 2023 tentang bangunan gedung.