Penyebaran hasil survei bodong dapat menciptakan kebingungan, bahkan memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Lembaga survei yang diakui adalah yang telah terdaftar dan terverifikasi di Komisi Pemilihan Umum.
“Setiap hasil survei yang akan dipublikasikan harus memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk transparansi mengenai metodologi, sumber dana, serta lembaga pelaksana survei,” terang Anang.
“Kami akan terus pantau, termasuk di media sosial, untuk memastikan keakuratan informasi yang beredar tidak melanggar aturan pemilu,” tegas Anang.
Jika ditemukan pelanggaran, Anang menegaskan, akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak berwenang lainnya untuk mengambil langkah tegas.
“Masyarakat untuk bijak dalam mengkonsumsi informasi selama masa Pilkada,” sambungnya.
Sebagai pemilih, jangan mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Verifikasi kebenaran informasi adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga suasana Pilkada yang demokratis.
“Kami imbau, warga untuk melaporkan jika menemukan hasil survei yang mencurigakan atau indikasi pelanggaran,” pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Mobil Ringsek Bertumpuk
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran hoaks dan menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Pangandaran (*)
