Pangandaran Obormerahnews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran angkat bicara terkait beredarnya hasil survei bodong di WhatsApp dan media sosial yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.
Baca juga: Fud-Aher Diprediksi Menang Berdasarkan Survei dan Komunikasi Terbuka dengan Masyarakat
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Maskuri Sudrajat mengatakan, Sabtu (16/11/2024) belum ada Lembaga Survey yang mendaftarkan ke KPU Pangandaran.
“Kalau lembaga survei tidak ada yang daftar, namun yang ada mendaftar lembaga pemantau pemilu yaitu DEEP dan LP3MI,” kata Maskuri, Sabtu (16/11/2024).
Menyikapi kejadian beredarnya penyebaran hasil survei yang mengklaim kemenangan salah satu pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran, Maskuri menyebutkan yang berwenang menyikapi adalah Bawaslu.
“Masyarakat bisa melakukan pelaporan ke Bawaslu dan nanti akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai aturan yang berlaku,” tambah Maskuri.
Dijelaskan Maskuri, jika pun ada Lembaga Survei yang melakukan aktivitas dan akan melakukan publikasi, ada kode etik yang harus dipatuhi dan ditaati.
“Meskipun demokrasi, ada aturan dan tata tertib juga kode etik dalam pelaksanaan aktivitas Pemilu,” jelasnya.
Agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan tertib, hendaknya harus ada kesadaran dari semua pihak untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.
Sementara Tim Hukum Hj. Citra Pitriyami-H.Ino Darsono Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 Anang Fitriana, S.H. C.P.L menegaskan, hasil survei yang dilakukan oleh lembaga tidak resmi dan tidak terverifikasi dapat menyesatkan.
“Penyebaran hasil survey bodong yang beredar berpotensi membangun opini publik serta merusak proses demokrasi,” kata Anang.
“Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait hasil survei, terutama yang tidak jelas sumbernya,” kata Anang.