Ia mengatakan sejumlah program desa yang tertulis dalam dokumen itu tak sampai ke masyarakat.
“Ada beberapa program yang tidak tersentuh langsung oleh masyarakat, dari situlah kita melihat ada fiktif karena tidak sesuai di lapangan, itu jadi keresahan warga,” katanya.
Selain itu, Dadang mengatakan pihaknya juga melayangkan surat tembusan penyelewengan keuangan dana desa Sindangjaya senilai Rp590 juta yang diduga fiktif itu ke Polres Pangandaran dan Polda Jawa barat hingga Inspektorat Kab Pangandaran
Menurut dia, pengucuran dana desa Sindangjaya di bawah Kepala desa Asep Roni tak pernah terbuka atau transparan.
Sementara itu, Camat Mangunjaya Sopyan Tanjung melalui suratnya Kepada Inspektur Kab Pangandaran meminta untuk mengaudit dana Desa Sindangjaya tahun 2024
Tembusan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pangandaran
“Dalam surat laporan itu Pemerintah Kecamatan Mangunjaya meminta Inspektorat Kab Pangandaran agar dapat bertindak sesuai fungsi masing-masing dalam penangganan masalah Desa Sindangjaya yang mencuat di beberapa minggu terakhir ini,” ujarnya kepada Obormerahnews.com, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Ribuan Pendukung Fud-Aher Hadir Di Lapangan Kiantar Dengan Semangat Yang Tak Terbendung kan
Menurut dia, laporan itu untuk dapat mengaudit dana desa tahun 2024 karena ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dan disampaikan masyarakat.(Riz)**

10 Komentar
KEJARINYA SIBUK, TAKUT SAMA BAPAK, GAK BAKAL DITINDAKLANJUTI
Usut sesuai peraturan uud bersihakan yg terlibat,Cing saradar cing Jarujur
Perangkat desa teh di gawe ges di gaji,teu cukup gaji maraneh makana ulah loba gaya sing ngarumas loba bersukur
Usut sampai tuntas,jangan sampai meleumpeum siga nu engges2,,
korup pake nyelot mren hahahahaha
Geus jadi rahasia umum keur warga desa Sindangjaya mah.. Haahha
Usut sampe tuntas tah kades jng bendahara na
Gelo jalma teh pantes jalan rusak gak di benerin terus di cibango
Paling Jang depo haha
Rungkad rungkad..
Enya ngeraken kepala desa jeng perangkatna anuterlibat
Wayahna kudu tanggung jawB berhadapan jeng hukum
Hukum alam eta teh, didunya keneh ge geus karaos,,loba teuing ngadahar nu bagean rakyat,,komo engke di aheratna..