“Di dalam UU Pers sudah dijelaskan sebagaimana mestinya pada pasal 4 ayat (4) yang mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi,” Tegasnya.
Hak Tolak mungkin adalah sesuatu yang dirancang didalam UU Pers agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang.
“Diharapkan Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan,” Tambahnya.
Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, maka hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis.
“Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tidak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain,” Tutupnya.(RD)**
1 2
