Kab. Tasik Obormerahnews.com– Lagi-lagi penghinaan terhadap profesi wartawan terjadi melalui sosial media terjadi. Seperti yang dilakukan oleh oknum guru pemilik akun facebook atas nama Yusuf Djafar Sidik yang mengunggah kata-kata yang dinilai melecehkan profesi wartawan, atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
Dalam unggahan tersebuta, dirinya mengatakan kalimat menghina profesi wartawan dengan tuduhan minta-minta uang sekaligus menantang wartawan untuk dimasukan kedalam mesin molen adukan material dengan kalimat,
“Sok atuh daratang deui maranehteh wartawan nu sok marentaan duit…mengpeng keur aya molen ku aing wang asupkeun kana molen kabeh”, (Silahkan pada datang lagi kalian wartawan yang suka minta-minta uang…mumpung sedang ada molen sama saya dimasukan ke molen semua), ungkapnya,Kamis (23/11/2023)
Ucapan dirinya tersebut mendapat kecaman dari sejumlah organisasi profesi wartawan diberbagai wilayah karena dianggap telah melecehkan sekaligus memfitnah dan menantang seluruh wartawan tanpa memakai kalimat oknum dalam kalimat yang diunggahnya melalui sosial media.