Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Deni Kusnani Bolehkan Pemda Berutang, Ini Syaratnya
REGIONAL

Deni Kusnani Bolehkan Pemda Berutang, Ini Syaratnya

Tim redaksiBy Tim redaksiDesember 6, 2023Tidak ada komentar167 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Pangandaran Obormerahnews.com– Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran Deni Kusnani mengatakan bahwa pinjaman jangka panjang daerah secara aturan diperbolehkan

Baca juga: Tokoh Presidium Sentil Pemkab.Pangandaran Soal Tidak Disiplin Mengelola Anggaran!

Hal itu tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 56 tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah serta Permendagri tentang Pedomana Penyusunan APBD (tiap tahun selalu terbit);

Di sisi lain, langkah utang pemerintah sendiri atas persetujuan dari DPRD pada saat pembahasan APBD.

Anggota DPRD dua periode itu mengatakan hal tersebut untuk menepis maraknya isu-isu negatif seputar rencana utang pemerintah yang dianggap membebani masyarakat Pangandaran

Menurutnya, isu tersebut tidak benar. Pasalnya, posisi utang pemerintah masih dalam kondisi yang aman karena penggunaannya di bawah persetujuan DPRD

Deni pun meyakinkan bahwa utang pemerintah masih dalam level yang normal dan memiliki kemampuan yang baik dalam membayar utang sehingga tidak menggangu kinerja pemerintah.

Pasalnya, utang pemerintah justru digunakan untuk sektor-sektor produktif yang dalam jangka panjang akan menyejahterakan masyarakat.

“Saya meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena utang yang dilakukan oleh pemerintah digunakan untuk kegiatan produktif,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (06/11/2023).

Adapun, lanjut politisi PDIP itu, pemerintah bisa membangun infrastruktur lebih cepat karena ada utang. Dengan kata lain, pemerintah utang agar bisa membangun infrastruktur lebih cepat ketimbang menunggu punya uang sendiri.

“Jika harus menunggu, dianggap terlalu lama. Sementara pembangunan infrastruktur Pangandaran sendiri sudah terlambat,” ujarnya.

Dasar Hukum

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2. PP No. 56 tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah;
3. Permendagri tentang Pedomana Penyusunan APBD (tiap tahun selalu terbit);

Kenapa Pemerintah Daerah melakukan pinjaman daerah salah satunya untuk menutup defisit anggaran

Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah

Pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup:

1. Defisit APBD;
2. Pengeluaran Pembiayaan;
3. Kekurangan arus kas

Daerah bertanggungjawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari pinjaman daerah.

Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari:

1. Pemerintah pusat;
2. Daerah lain;
3. Lembaga keuangan bank;
4. Lembaga keuangan bukan bank;
5. Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal.

Jangka waktu pinjaman daerah:

1. Jangka pendek (kurang atau sama dengan 1 tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran pinjaman harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.

Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari: daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank. Dan kegunaan pinjaman jangka pendek untuk menutup kekurangan arus kas.

1 2
Berutang Bolehkan Deni Kusnani Ini Syaratnya Pemda
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKapolsek Taliwang Bersilaturahmi Dengan Panwascam Brang Ene Guna Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
Next Article Acara Pisah Sambut, Pj Walikota Banjar Ida Wahida Hidayati Puji dr Herman Sutrisno Sebagai Pahlawan Pembangunan Kota Banjar
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 20 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

70 Penari Meriahkan Pembukaan FLMBKS 2026, UMKM KSB Ikut Bergerak

Oktober 12, 2026

El Nino Ditinggal BBWS, Warga Cibongas Pancatengah Swadaya Bangun Bendungan Tembok Batu: Karena Untuk Mandi dan Minum Saja Sudah Susah

Oktober 11, 2026

BACA JUGA

Polres Majalengka Gelar Pengamanan Turnamen Sepak Bola Piala DPD KNPI Kabupaten Majalengka

September 25, 2023

Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV, Polres Sumbawa Barat Dukung Swasembada Pangan

Oktober 9, 2025

Diduga Dipicu Urusan Keluarga, Seorang Menantu Bule Tega Gorok Mertuanya Sendiri

September 25, 2023

Operasi Zebra Rinjani 2024, Sat Lantas Polres Sumbawa Barat Laksanakan Police Goes to School

Oktober 19, 2024

Wacana Duet Ujang Endin-Agus Savana pada Pilbup Pangandaran, Menang atau Kalah?

Februari 22, 2024

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 20 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

70 Penari Meriahkan Pembukaan FLMBKS 2026, UMKM KSB Ikut Bergerak

Oktober 12, 2026

El Nino Ditinggal BBWS, Warga Cibongas Pancatengah Swadaya Bangun Bendungan Tembok Batu: Karena Untuk Mandi dan Minum Saja Sudah Susah

Oktober 11, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.