Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Masa Jabatan 202 Kades di Kab Tasik Diperpanjang 2 Tahun, Dilantik Kembali oleh Bupati Ade Sugianto
Wisata

Masa Jabatan 202 Kades di Kab Tasik Diperpanjang 2 Tahun, Dilantik Kembali oleh Bupati Ade Sugianto

Tim redaksiBy Tim redaksiJuli 13, 2024Tidak ada komentar441 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Kepala desa Pakalongan Kec Sodonghilir Nunung Suryana dan Kepala desa Mandalamekar Kec Jatiwaras Kab Tasikmalaya Alfie Akhmad Sada'an Hariri usai dilatik kembali Bupati Ade Sugianto di Pendopo Kab Tasikmalaya
Kepala desa Pakalongan Kec Sodonghilir Nunung Suryana dan Kepala desa Mandalamekar Kec Jatiwaras Kab Tasikmalaya Alfie Akhmad Sada'an Hariri usai dilatik kembali Bupati Ade Sugianto di Pendopo Kab Tasikmalaya
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com-Sebanyak 202 kepala desa (Kades) di Kabupaten Tasikmalsya, Jawa Barat dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun usai disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.

Baca juga: Kecewa dengan Pelaksanaan PPDB, Kades dan Tokoh Masyarakat Geruduk SMAN 2 Banjaranyar

Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto tentang pengesahan masa jabatan kades dilakukan di Pendopo Kabupaten Tasilmalaya, Sabtu (13/7/2024).

Ketua DPK APDESI Kecamatan Sodonghilir sekaligus Kepala desa Pakalongan Nunung Suryana menyebutkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan dilaksanakan dua gelombang, gelombang pertama jumlahnya 202 desa 21 Kecamatan dan sisanya menyusul.

Kata Nunung, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Yang di dalamnya bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa, melainkan ada beberapa poin lainnya yang penting.

“Yang perlu diketahui ini bukan persoalan kami kemudian ambisius untuk penambahan masa jabatan. Tapi banyak persoalan krusial membuat perubahan pasal di dalam UU nomor 12 yang menjadi UU nomor 3 tahun 2024 ini,” kata Kades Pakalongan itu usai acara pengukuhan di Pendapa Kab Tasikmalaya.

Penggunaan dana desa harus selalu diawasi

Menurutnya, hal lain yang perlu diketahui dalam perubahan UU di atas adalah banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa hingga perangkat desa.

1 2
Bupati Ade Sugianto Dilantik Kembali Diperpanjang Jabatan Kades di Kab Tasik
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemkab Pangandaran Diminta Tegas Tindak Jasa Pengelola Sampah di Desa Purbahayu Tak Berizin
Next Article Polsek Maluk Gelar Patroli Dialogis Sebagai Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Grand Opening Stadion Wiradinata Digelar 23 Desember 2023, Ada Pertandingan Sepak Bola Persib Melawan PS Pemda Pangandaran

Desember 21, 2023

Pemkab Sumbawa Barat Mulai Realisasikan KSB Maju LB, KTT Ai Nusak Jadi Percontohan Agribisnis Sapi Modern

Mei 1, 2026

Raih Suara Terbanyak, Caleg PDIP Citra Pitriyami Berpeluang Jadi Perempuan Pertama Jabat Ketua DPRD Pangandaran

Februari 18, 2024

Bhabinkamtibmas Desa Mantar Edukasi Ke Sekolah-sekolah, Pentingnya Keselamatan Berkendara dan Waspada Cuaca Ekstrim

September 12, 2025

Gili Balu Jadi Destinasi Pariwisata Unggulan, Begini Kontribusi AMMAN

Juni 19, 2024

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.