Pangandaran Obormerahnews.com– Sejumlah masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran tegas menindak pengusaha pengelola sampah yang berada di desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran.
Baca juga; Berdiri di Zona Hijau, Pabrik Plastik Milik Anggota DPRD Kota Tasik Diduga Langgar Perda RDTL
Sebab, izin pengelolaan sampah tersebut, diduga belum memiliki perizinan.
“Jadi, izinnya harus dipastikan dulu, sudah mengurus perizinan atau memang belum sama sekali,” ujar salah satu warga desa Purbahayu yang meminta namanya tidak mau dibuka kepada Obormerahnews.com, Kamis (11/7/2024).
Dalam hal ini, kata dia, Pemkab Pangandaran harus mempertanyakan perizinannya, apakah sudah mengurus atau belum. Mengingat untuk pengelolaan itu lumayan ribet. Terlebih, dampaknya seperti apa ke masyarakat. Kemudian, harus dipastikan pengelolaan sampahnya bagaimana, menggunakan teknologi apa.
Saran saya, harus mengurus perizinan. Coba ditanya ke bagian perizinan, apa sudah pernah mengajukan atau belum?. Kemudian, mengenai Amdalnya juga bagaimana, itu harus dipertimbangkan, termasuk sisi kesehatannya. Jangan sampai merugikan warga sekitarnya,” desak dia
Hal itu dibenarkan kepala desa Purbahayu, Surotun, dirinya mengaku belum menerima surat kesepakatan yang di tanda tangani oleh warganya tersebut
“Waktu itu saya pernah di undang untuk kumpulan atau sosialisasi namun karena berhalangan hadir jadi saya tidak tau lebih jauh perihal kelanjutan dari sosialisasi tersebut, namun, lanjut Surotun, sampai saat ini saya atau pihak desa belum memberikan izin apapun,” katanya
Surotun meminta pihak ketiga segera mengurus perijinan yang legal supaya kegiatan pembangunan tempat pengelolaan sampah tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat di kemudian hari
“Ya Seharusnya ijin di urus dulu baiknya baru kemudian di bangunkan idealnya begitu,” ucap kades Surotun