Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Masa Jabatan 202 Kades di Kab Tasik Diperpanjang 2 Tahun, Dilantik Kembali oleh Bupati Ade Sugianto
Wisata

Masa Jabatan 202 Kades di Kab Tasik Diperpanjang 2 Tahun, Dilantik Kembali oleh Bupati Ade Sugianto

Tim redaksiBy Tim redaksiJuli 13, 2024Tidak ada komentar445 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Kepala desa Pakalongan Kec Sodonghilir Nunung Suryana dan Kepala desa Mandalamekar Kec Jatiwaras Kab Tasikmalaya Alfie Akhmad Sada'an Hariri usai dilatik kembali Bupati Ade Sugianto di Pendopo Kab Tasikmalaya
Kepala desa Pakalongan Kec Sodonghilir Nunung Suryana dan Kepala desa Mandalamekar Kec Jatiwaras Kab Tasikmalaya Alfie Akhmad Sada'an Hariri usai dilatik kembali Bupati Ade Sugianto di Pendopo Kab Tasikmalaya
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com-Sebanyak 202 kepala desa (Kades) di Kabupaten Tasikmalsya, Jawa Barat dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun usai disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.

Baca juga: Kecewa dengan Pelaksanaan PPDB, Kades dan Tokoh Masyarakat Geruduk SMAN 2 Banjaranyar

Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto tentang pengesahan masa jabatan kades dilakukan di Pendopo Kabupaten Tasilmalaya, Sabtu (13/7/2024).

Ketua DPK APDESI Kecamatan Sodonghilir sekaligus Kepala desa Pakalongan Nunung Suryana menyebutkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan dilaksanakan dua gelombang, gelombang pertama jumlahnya 202 desa 21 Kecamatan dan sisanya menyusul.

Kata Nunung, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Yang di dalamnya bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa, melainkan ada beberapa poin lainnya yang penting.

“Yang perlu diketahui ini bukan persoalan kami kemudian ambisius untuk penambahan masa jabatan. Tapi banyak persoalan krusial membuat perubahan pasal di dalam UU nomor 12 yang menjadi UU nomor 3 tahun 2024 ini,” kata Kades Pakalongan itu usai acara pengukuhan di Pendapa Kab Tasikmalaya.

Penggunaan dana desa harus selalu diawasi

Menurutnya, hal lain yang perlu diketahui dalam perubahan UU di atas adalah banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa hingga perangkat desa.

1 2
Bupati Ade Sugianto Dilantik Kembali Diperpanjang Jabatan Kades di Kab Tasik
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemkab Pangandaran Diminta Tegas Tindak Jasa Pengelola Sampah di Desa Purbahayu Tak Berizin
Next Article Polsek Maluk Gelar Patroli Dialogis Sebagai Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Kepala SPPG Kafabih Dermawan Insani Bantah Soal Dugaan Penggelapan Dana Oprasional: Itu Bukan Aslap Tapi Urusan Mitra Secara Pribadi

By Tim redaksiSeptember 11, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com-Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kafabih Dermawan Insani” di Desa Karyamandala Kecamatan…

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

BACA JUGA

KPU Kab.Ciamis Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Warga Mengaku Butuh Waktu 2-3 Menit

Januari 29, 2024

Dianggap Buat Berita Sepihak dan Langgar KEJ , Beberapa Pengurus DPC PWRI Kota Tasik di Keluarkan, Berikut Nama Namanya!

November 4, 2024

Kearifan Lokal Terjaga, Karapan Ayam di Sapugara Bree Berlangsung Aman

November 30, 2025

Lagi Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

November 15, 2024

Pemuda Telaga Bertong Apresiasi Pelayanan SKCK yang Cepat dan Ramah

November 1, 2025

BERITA POPULER

Kepala SPPG Kafabih Dermawan Insani Bantah Soal Dugaan Penggelapan Dana Oprasional: Itu Bukan Aslap Tapi Urusan Mitra Secara Pribadi

September 11, 2026

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.