Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Masa Jabatan 202 Kades di Kab Tasik Diperpanjang 2 Tahun, Dilantik Kembali oleh Bupati Ade Sugianto
Wisata

Masa Jabatan 202 Kades di Kab Tasik Diperpanjang 2 Tahun, Dilantik Kembali oleh Bupati Ade Sugianto

Tim redaksiBy Tim redaksiJuli 13, 2024Tidak ada komentar436 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Kepala desa Pakalongan Kec Sodonghilir Nunung Suryana dan Kepala desa Mandalamekar Kec Jatiwaras Kab Tasikmalaya Alfie Akhmad Sada'an Hariri usai dilatik kembali Bupati Ade Sugianto di Pendopo Kab Tasikmalaya
Kepala desa Pakalongan Kec Sodonghilir Nunung Suryana dan Kepala desa Mandalamekar Kec Jatiwaras Kab Tasikmalaya Alfie Akhmad Sada'an Hariri usai dilatik kembali Bupati Ade Sugianto di Pendopo Kab Tasikmalaya
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com-Sebanyak 202 kepala desa (Kades) di Kabupaten Tasikmalsya, Jawa Barat dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun usai disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.

Baca juga: Kecewa dengan Pelaksanaan PPDB, Kades dan Tokoh Masyarakat Geruduk SMAN 2 Banjaranyar

Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto tentang pengesahan masa jabatan kades dilakukan di Pendopo Kabupaten Tasilmalaya, Sabtu (13/7/2024).

Ketua DPK APDESI Kecamatan Sodonghilir sekaligus Kepala desa Pakalongan Nunung Suryana menyebutkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan dilaksanakan dua gelombang, gelombang pertama jumlahnya 202 desa 21 Kecamatan dan sisanya menyusul.

Kata Nunung, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Yang di dalamnya bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa, melainkan ada beberapa poin lainnya yang penting.

“Yang perlu diketahui ini bukan persoalan kami kemudian ambisius untuk penambahan masa jabatan. Tapi banyak persoalan krusial membuat perubahan pasal di dalam UU nomor 12 yang menjadi UU nomor 3 tahun 2024 ini,” kata Kades Pakalongan itu usai acara pengukuhan di Pendapa Kab Tasikmalaya.

Penggunaan dana desa harus selalu diawasi

Menurutnya, hal lain yang perlu diketahui dalam perubahan UU di atas adalah banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa hingga perangkat desa.

1 2
Bupati Ade Sugianto Dilantik Kembali Diperpanjang Jabatan Kades di Kab Tasik
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemkab Pangandaran Diminta Tegas Tindak Jasa Pengelola Sampah di Desa Purbahayu Tak Berizin
Next Article Polsek Maluk Gelar Patroli Dialogis Sebagai Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

REGIONAL

Besok, ASN Pemkab Pangandaran ‘Ngabring’ ke Bandung, Antar Sekda Kusdiana Pulang Kampung

By Tim redaksiApril 28, 20260

Pangandaran Obormerahnews.com-Dikabarkan ASN Kabupaten Pangandaran ‘ngabring’ ke Bandung mengantarkan pulang kampung Sekda Kusdiana pada Kamis…

Penyimpangan Dana BOS SDN 1 Sukamanah Kab Tasik Mencuat, Bendahara dan Kepsek Diduga Bersekongkol Buat SPJ FIktif

April 28, 2026

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

April 26, 2026

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

BACA JUGA

Bhabinkamtibmas Desa Manemeng Lakukan Pendampingan Pengelolaan Pekarangan Pangan Bergizi

November 29, 2025

Mendagri Tito Beberkan Alasan Kepala Daerah Mangkir ke IKN: Sakit, Rapat hingga Tak Dapat Tiket Pesawat

Agustus 15, 2024

Kapolres Sumbawa Barat Bersinergi Pantau Keamanan Kegiatan Ibadah di Kecamatan Maluk

Desember 26, 2025

Kunker Kapolda NTB Gelar Apel Konsolidasi Pasca Pilkada Serentak di Polres Sumbawa Barat

Desember 16, 2024

Pemdes Labuhan Lalar Gelar Khitanan Massal Dan Launching Mobil Ambulance Desa Dibuka Wabup Sumbawa Barat

November 16, 2023

BERITA POPULER

Besok, ASN Pemkab Pangandaran ‘Ngabring’ ke Bandung, Antar Sekda Kusdiana Pulang Kampung

April 28, 2026

Penyimpangan Dana BOS SDN 1 Sukamanah Kab Tasik Mencuat, Bendahara dan Kepsek Diduga Bersekongkol Buat SPJ FIktif

April 28, 2026

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

April 26, 2026

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.