Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Kembalikan Barang Bukti Pupuk Bersubsidi Sebanyak 6 Ton Ke Dinas Pertanian Sumbawa Besar
NASIONAL

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Kembalikan Barang Bukti Pupuk Bersubsidi Sebanyak 6 Ton Ke Dinas Pertanian Sumbawa Besar

Tim redaksiBy Tim redaksiAgustus 25, 2024Tidak ada komentar21 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menggelar konferensi pers Pengembalian Secara Simbolis Barang Bukti Pupuk Bersubsidi (Eksekusi Tindak Pidana Umum) bertempat di Gedung Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada rabu (21/8/24).

Baca juga: Kemenkumham Realisasikan 97,16% Anggaran di Tahun 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH menyampaikan, bahwa pupuk bersubsidi itu ada aturannya jika mengikuti juknis dalam kebiasaan tuntutan terhadap barang bukti yang memiliki nilai yang kaitannya merupakan hasil dari kejahatan, sebenarnya JPU bisa merampas itu milik negara .Dan yang nantinya di lelang kemudian uangnya di setoran ke kas negara.

“Sebetulnya ini suatu pengorbanan ketika ini mengembalikan BB, karena ketika mengikuti alur secara juknis sesuai aturan jika di rampas untuk negara di lelang PNBP itu sebagai saksi oleh JPU ,karena kita juga ada Inspektorat PNBP secara berkala setiap bulan nantinya setiap akhir tahun ada satker reviewnya.” terangnya

Namun demikian Kejaksaan berpikir mendalam dan mendiskusikan para JPU serta Kadis pertanian KSB pada kesempatan itu,jika nanti di lelang kami kejari tidak maksud dilelang karna akan adil dalam pembagian secara rata kepada penerima Pupuk aturannya hanya berapa kilo saja,namun ini banyaknya 6 ton misalnya ini dilelang pemenang nya hanya 1 orang sama juga bohong tidak ada rasa dalam keadilan.

Lanjut Hj.Titin,jadi disini Kejaksaan selalu mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat, sehingga pada akhirnya kami meminta petunjuk pada pimpinan, saya dan tim JPU ingin menuangkan peraturan yang tidak biasa ini,yaitu mengembalikan ke dinas pertanian Kabupaten Sumbawa Besar sebagai asal barang bukti ini,walaupun penangkapan ungkapnya di Pelabuhan Poto Tano wilayah Sumbawa Barat.

” Tadinya saya ingin mengembalikan BB ini ke Dinas Pertanian Sumbawa Barat, tapi atas diskusi dengan hakim BB ini asalnya dari Sumbawa Besar maka di kembalikan ke dinas pertanian Kabupaten Sumbawa Besar,” tuturnya

Tegas Hj.Titi, saat ini Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berkomitmen dengan Polres Sumbawa Barat menegakkan keadilan, agar lebih baik dalam kinerja pak Kapolres Sumbawa Barat dalam penegakan dalam pidana umum.

1 2
Barang Bukti Dinas Pertanian Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Pupuk Bersubs
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePrabowo Subianto Percayakan Fud-Aher Pimpin Sumbawa Barat
Next Article Efek Putusan MK: Ketua KPU Pangandaran Sebut 5 Partai Bisa Usung Paslon Sendiri
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Bhabinkamtibmas Desa Goa, Brigadir Wawan Satriadi Harja, Hadir Mengantar Warga Binaan Hingga Peristirahatan Terakhir

September 17, 2025

Wakil Ketua DPRD Kab Tasikmalaya Terima Kembali Penghargaan WTP Ke 5 Kali

Juni 14, 2024

Bhabinkamtibmas Desa Mantun Bersama Warga Gotong Royong Bantu Warga Binaan Terdampak Korban Longsor

September 12, 2025

Kapolsek Taliwang bersama Dandim 1628/SB, Gelar Penanaman Mangrove di Pesisir Pantai Kertasari

September 27, 2023

BNN KSB Gelar Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan

Juli 28, 2023

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.