Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Kembalikan Barang Bukti Pupuk Bersubsidi Sebanyak 6 Ton Ke Dinas Pertanian Sumbawa Besar
NASIONAL

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Kembalikan Barang Bukti Pupuk Bersubsidi Sebanyak 6 Ton Ke Dinas Pertanian Sumbawa Besar

Tim redaksiBy Tim redaksiAgustus 25, 2024Tidak ada komentar18 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menggelar konferensi pers Pengembalian Secara Simbolis Barang Bukti Pupuk Bersubsidi (Eksekusi Tindak Pidana Umum) bertempat di Gedung Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada rabu (21/8/24).

Baca juga: Kemenkumham Realisasikan 97,16% Anggaran di Tahun 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH menyampaikan, bahwa pupuk bersubsidi itu ada aturannya jika mengikuti juknis dalam kebiasaan tuntutan terhadap barang bukti yang memiliki nilai yang kaitannya merupakan hasil dari kejahatan, sebenarnya JPU bisa merampas itu milik negara .Dan yang nantinya di lelang kemudian uangnya di setoran ke kas negara.

“Sebetulnya ini suatu pengorbanan ketika ini mengembalikan BB, karena ketika mengikuti alur secara juknis sesuai aturan jika di rampas untuk negara di lelang PNBP itu sebagai saksi oleh JPU ,karena kita juga ada Inspektorat PNBP secara berkala setiap bulan nantinya setiap akhir tahun ada satker reviewnya.” terangnya

Namun demikian Kejaksaan berpikir mendalam dan mendiskusikan para JPU serta Kadis pertanian KSB pada kesempatan itu,jika nanti di lelang kami kejari tidak maksud dilelang karna akan adil dalam pembagian secara rata kepada penerima Pupuk aturannya hanya berapa kilo saja,namun ini banyaknya 6 ton misalnya ini dilelang pemenang nya hanya 1 orang sama juga bohong tidak ada rasa dalam keadilan.

Lanjut Hj.Titin,jadi disini Kejaksaan selalu mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat, sehingga pada akhirnya kami meminta petunjuk pada pimpinan, saya dan tim JPU ingin menuangkan peraturan yang tidak biasa ini,yaitu mengembalikan ke dinas pertanian Kabupaten Sumbawa Besar sebagai asal barang bukti ini,walaupun penangkapan ungkapnya di Pelabuhan Poto Tano wilayah Sumbawa Barat.

” Tadinya saya ingin mengembalikan BB ini ke Dinas Pertanian Sumbawa Barat, tapi atas diskusi dengan hakim BB ini asalnya dari Sumbawa Besar maka di kembalikan ke dinas pertanian Kabupaten Sumbawa Besar,” tuturnya

Tegas Hj.Titi, saat ini Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berkomitmen dengan Polres Sumbawa Barat menegakkan keadilan, agar lebih baik dalam kinerja pak Kapolres Sumbawa Barat dalam penegakan dalam pidana umum.

1 2
Barang Bukti Dinas Pertanian Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Pupuk Bersubs
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePrabowo Subianto Percayakan Fud-Aher Pimpin Sumbawa Barat
Next Article Efek Putusan MK: Ketua KPU Pangandaran Sebut 5 Partai Bisa Usung Paslon Sendiri
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

PENDIDIKAN

Penyimpangan Dana BOS SDN 1 Sukamanah Kab Tasik Mencuat, Bendahara dan Kepsek Diduga Bersekongkol Buat SPJ FIktif

By Tim redaksiApril 28, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com-Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Sukamanah Kecamatan…

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

April 26, 2026

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

BACA JUGA

Bhabinkamtibmas Desa Banjar Dampingi Distribusi MBG, Sekaligus Edukasi Hukum dan Tertib Lalu Lintas di SDN Banjar

Januari 20, 2026

Personel Piket Polsek Brang Rea Laksanakan Patroli dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga

Oktober 3, 2025

Patroli Dialogis, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

November 1, 2025

DPRD Kab Tasik Kungker Ke Yogyakarta Terkait Studi Bapemperda Sebagai Fungsi Pengawasan

April 23, 2024

Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Kertasari Laksanakan Patroli di Kawasan Pariwisata

Januari 18, 2026

BERITA POPULER

Penyimpangan Dana BOS SDN 1 Sukamanah Kab Tasik Mencuat, Bendahara dan Kepsek Diduga Bersekongkol Buat SPJ FIktif

April 28, 2026

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

April 26, 2026

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.