Pangandaran Obormerahnews.com– Lima partai politik (parpol) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Yakni, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB dan PAN.
Baca juga: Diisukan Masuk Bursa Calon Gubernur Jabar, Bupati Jeje Wiradinata: Saya Cuma Politisi Kampung
Hal tersebut diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan dari KPU RI mengenai perubahan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya terkait persyaratan pencalonan.
“Kami (KPU Pangandaran) akan memedomani keputusan MK terkait syarat pencalonan dan dukungan partai politik,” kata Muhtadin, Jumat 23 Agustus 2024.
Muhtadin menyampaikan, pihaknya pun masih menunggu surat dinas atau keputusan dari KPU RI terkait petunjuk teknis perubahan tersebut.