Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Tasik Policy Watch Laporkan Dugaan Pelanggaran Hibah ke APH: Soroti Peran Sekda dan Dua Organisasi Penerima Dana
REGIONAL

Tasik Policy Watch Laporkan Dugaan Pelanggaran Hibah ke APH: Soroti Peran Sekda dan Dua Organisasi Penerima Dana

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 29, 2025Tidak ada komentar119 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik obormerahnews.com-Organisasi pengawas kebijakan daerah, Tasik Policy Watch (TPW), resmi melaporkan dugaan pelanggaran administratif dan potensi tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: BBWS Citanduy Diminta Kaji Ulang Pembangunan Muara Baru di Pangandaran, Jeje Wiradinata Sebut Lebih Banyak Mudarat Ketimbang Manfaat

Laporan tersebut ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawasan terkait, dengan harapan adanya penelusuran dan penindakan atas penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.

Sebelum melaporkan ke APH, Tasik Policy Watch terlebih dahulu melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, terkait pemberian hibah yang diduga tidak sesuai ketentuan pada Tahun Anggaran 2023.

Surat tersebut dilayangkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bentuk hak masyarakat untuk mendapatkan akses atas informasi pengelolaan keuangan daerah.

Namun, hingga batas waktu 10×24 jam sejak surat dilayangkan pada tanggal 7 Mei 2025, pihak Sekda tidak memberikan balasan ataupun klarifikasi resmi. Hal inilah yang kemudian mendorong TPW untuk mengambil langkah lanjutan berupa pelaporan kepada APH.

Teni Rhamdani selaku Ketua TPW menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023, ditemukan sejumlah penerima hibah yang belum menyampaikan LPJ.

“Dari jumlah tersebut, TPW menyoroti adanya dua organisasi penerima hibah tahun 2023 yang diduga masih menerima dana meskipun sebelumnya tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam Berpub Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2021 & Perbup Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022,”Ucapnya kepada awak media, Kamis (22/05/2025)

Selain menyoroti kelemahan di sisi organisasi penerima hibah, pihaknya juga menyoroti lemahnya proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah, khususnya oleh pejabat tinggi di lingkup sekretariat daerah. Dalam regulasi yang berlaku, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah memiliki wewenang melakukan verifikasi terhadap usulan hibah sebelum disetujui oleh Bupati.

1 2
APH Hibah Laporkan Sekda Tasik Policy Watch
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleBBWS Citanduy Diminta Kaji Ulang Pembangunan Muara Baru di Pangandaran, Jeje Wiradinata Sebut Lebih Banyak Mudarat Ketimbang Manfaat
Next Article Kasihan Warga Langkaplancar Pangandaran Terjebak Pinjaman Rentenir, Pemerintah dan APH Diminta Tertibkan Oknum Pelaku ‘Lintah Darat’
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Danramil 01/Taliwang Hadir Wakili Dandim 1628/SB, Pada Pembukaan Jambore Tuntas Baca Alquran (TBA) Sumbawa Barat tahun 2024

Agustus 14, 2024

Danrem 162/WB Brigjen TNI Agus Bhakti , Ketahanan Pangan Tebar Benih Ikan Nila di kolam Bioflog Kodim 1628/Sumbawa Barat

Agustus 4, 2023

Beredar Nama-nama Pejabat Eselon 2 Pemkab Pangandaran Akan Dimutasi, Sekban BKPSDM: Nunggu Rekom Mendagri

Mei 1, 2024

Hadapi Verfak, Pasangan Nur-Rahman Berikan Pembekalan Ke Tim Penghubung di 2 Kecamatan

Mei 28, 2024

Kapolres Sumbawa Barat Resmikan dan Serahkan Sumur Bor kepada Kelompok Tani di Desa Beru dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Juni 29, 2025

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.