Namun, pihaknya menduga adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses verifikasi yang mengakibatkan organisasi yang belum memenuhi syarat tetap menerima dana.
Teni mengatakan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta UU Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan kelalaian dalam pengelolaan anggaran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, namun sudah masuk dalam kategori potensi perbuatan melawan hukum yang dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah. Kami berharap pihak penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujar Ketua TPW
Ia juga menyampaikan bahwa laporan ini bukan bermaksud untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk mengawal agar dana publik benar-benar digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
“Kami tidak sedang mencari sensasi apalagi dinamika politik kab Tasik sedang tidak baik baik saja pasca PSU. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami terhadap masyarakat Kab Tasikmalaya. Uang rakyat harus dikelola dengan tertib dan transparan. Ketika aturan dilanggar dan didiamkan, itu membuka ruang bagi penyimpangan yang lebih besar. TPW akan terus mendorong perbaikan sistem, bukan sekadar menyalahkan,” tegas Teni .
” Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen TPW dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah serta mendorong reformasi tata kelola hibah agar lebih tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan,” pungkasnya
Sampai berita ini di tayangkan , Sekda Kabupaten Tasikmalaya ketika di konfirmasi melalui Sekpri atas nama Hafiz melalui pesan whatssapp seluler belum memberikan tanggapan.(*)
