Pangandaran Obormerahnews.com– Sejumlah ASN di Kabupaten Pangandaran berharap mutasi, rotasi dan promosi menggunakan Sistem merit di tahun ini
Baca juga: Selangkah Lagi, Pinjaman Daerah Rp350 M Cair, Kepala BKAD: Tinggal Nunggu Rekomendasi 3 Kementerian
Pasalnya, Sistem merit bisa membuka kesempatan kepada setiap ASN untuk mengembangkan karir berdasarkan kemampuannya masing-masing.
Sehingga para ASN bisa berkompetisi secara sehat dan positif dalam meniti karier, tidak perlu menggunakan “orang dalam”
“Cukup tunjukkan kinerja yang baik, dan hal ini juga dapat membantu Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian dalam melakukan penempatan,” Kata salah seorang pejabat di lingkungan Setda Kabupaten Pangandaran yang meminta namanya dirahasiahken, Rabu (10/1/2024)
Menurut dia, Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Artinya, kata pejabat tersebut, penerapan sistem merit dilakukan berbasis kinerja, di mana rekrutmen dan promosi pegawai dilakukan berdasarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, bukan karena koneksi politik atau kekuasaan.
Kita bisa melihat sebelumya dalam rotasi mutasi, Baperjakat tidak serius menempatkan jabatan ASN yang profesional dan berintegras sesuai kompetensinya melalui penerapan sistem merit,” ujarnya