Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Barang Bukti 30 Perkara Yang Didominasi Kasus Narkotika,Dimusnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
REGIONAL

Barang Bukti 30 Perkara Yang Didominasi Kasus Narkotika,Dimusnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

Tim redaksiBy Tim redaksiApril 7, 2026Tidak ada komentar20 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Kejari Sumbawa Barat.

Baca juga: Dirut RSUD Pandega Sebut Kesembuhan dan Kepuasan Pelanggan Adalah Kebahagiaan Kami

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara yang telah diputus pengadilan. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 17 kasus, disusul 5 perkara Oharda (orang dan harta benda), serta 8 perkara Kamtibum (keamanan dan ketertiban umum).

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara pidana,”ucapnya. Selasa (7/4/2026).

Lanjutnya, adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 384,44 gram, dua unit handphone, serta barang bukti lainnya seperti 40 potong pakaian dan sejumlah barang terkait tindak pidana.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai, kemudian diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.

1 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleDirut RSUD Pandega Sebut Kesembuhan dan Kepuasan Pelanggan Adalah Kebahagiaan Kami
Next Article KSB Perkuat Keterbukaan Informasi, Bupati Sambut KI NTB
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Isu Calon Ketua DPRD Kab Pangandaran Mencuat, Asep Noordin atau Citra Pitriyami, Siapa Yang Layak?

Maret 21, 2024

Danrem 162/WB Beserta Rombongan Lakukan Pengecekan Kesiapan Kunjungan Pangdam IX/UDY di PT. AMNT

Agustus 6, 2024

Polsek Poto Tano Amankan Pawai Ta’aruf STQ Ke-IX Tingkat Kecamatan Poto Tano Tahun 2025

Juli 12, 2025

Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Goa Terus Bergerak Mendampingi Petani Jagung Sukseskan Ketahanan Pangan Nasiona

Mei 20, 2025

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Pelaksanaan Apel Pagi Jam Pimpinan

Oktober 31, 2023

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.