Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Pemda KSB Tegaskan Pemindahtanganan Aset Tetap Ikuti Regulasi, Utamakan Kesejahteraan Masyarakat
NASIONAL

Pemda KSB Tegaskan Pemindahtanganan Aset Tetap Ikuti Regulasi, Utamakan Kesejahteraan Masyarakat

Tim redaksiBy Tim redaksiApril 27, 2026Tidak ada komentar6 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan bahwa proses pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah sekitar smelter, ungkap Bupati Sumbawa Barat, H Amar Nurmansyah ST MSi, saat membacakan pidato pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Barat Terhadap Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, pada Senin, 27 April 2026, bertempat di lantai II Ruang Rapat Gedung DPRD KSB.

Baca juga: Besok, ASN Pemkab Pangandaran ‘Ngabring’ ke Bandung, Antar Sekda Kusdiana Pulang Kampung

Penegasan tersebut disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat, dengan menitik beratkan bahwa kebijakan pengelolaan aset daerah tidak dapat dilepaskan dari kerangka besar pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2025–2029.

“Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan prioritas nasional,” ucap Bupati.

Selain itu, mekanisme pemindahtanganan aset juga tetap mengikuti ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014.

Aturan tersebut dipertegas lagi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

1 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleDapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO
Next Article Penyimpangan Dana BOS SDN 1 Sukamanah Kab Tasik Mencuat, Bendahara dan Kepsek Diduga Bersekongkol Buat SPJ FIktif
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

AMMAN Dukung PORPROV XII NTB 2026 Dorong Kemajuan Olahraga, Budaya dan UMKM Lokal

By Tim redaksiJuli 29, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas…

Diduga Langgar SNI, Proyek Irigasi Rp229 Juta di Cikawung Pancatengah Disorot Aktivis

Juli 28, 2026

Diduga Ada Penggiringan dari Disdik, Kepsek SMP Islam Terpadu Wahana Bhakti Bojonggambir Borongkan Proyek Swakelola Sebesar Rp1 Miliar

Juli 28, 2026

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 24, 2026

Wabup Sumbawa Barat Membuka Cabor Hapkido PORPROV XII NTB 2026, Tegaskan Sportivitas dan Siapkan Bonus Atlet Berprestasi

Juli 21, 2026

BACA JUGA

Bhabinkamtibmas Desa Goa Bersama Warga Gelar Kerja Bakti, Wujudkan Sinergi dan Kebersamaan

Oktober 30, 2025

234 Personil Polres Sumbawa Barat Terlibat Dalam Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden Ke PT. AMMAN

September 24, 2024

Jelang Hari Bhayangkara ke 79 Kapolres Sumbawa Barat Serahkan Hasil Bedah Rumah Kepada Penerima Manfaat

Juni 29, 2025

Bapemperda DPRD KSB Ajukan 4 Raperda Inisiatif, Fokus Penataan Jalan hingga Pendidikan Keagamaan

Mei 4, 2026

Evaluasi Penilaian Kinerja Atau Indeks Desa (ID) Pemdes Tongo Pertahankan Status Desa Mandiri

Mei 9, 2025

BERITA POPULER

AMMAN Dukung PORPROV XII NTB 2026 Dorong Kemajuan Olahraga, Budaya dan UMKM Lokal

Juli 29, 2026

Diduga Langgar SNI, Proyek Irigasi Rp229 Juta di Cikawung Pancatengah Disorot Aktivis

Juli 28, 2026

Diduga Ada Penggiringan dari Disdik, Kepsek SMP Islam Terpadu Wahana Bhakti Bojonggambir Borongkan Proyek Swakelola Sebesar Rp1 Miliar

Juli 28, 2026

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 24, 2026

Wabup Sumbawa Barat Membuka Cabor Hapkido PORPROV XII NTB 2026, Tegaskan Sportivitas dan Siapkan Bonus Atlet Berprestasi

Juli 21, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.