Ketika disinggung apa sudah berkordinasi dengan pihak Dinas pendidikan ia juga mengatakan belum berkordinasi , karena urgen hanya berkordinasi dengan Komite Sekolah dan pihak Desa .
Di tempat yang sama , Edi Muhammad Yunus selaku Komite sekolah mengakui bahwa benar telah di lakukan penggalangan dana terhadap wali murid .
” Iya benar bahwa ini ide saya dan di musyawarahkan dengan pihak sekolah terkait pembiayaan dan keluarlah nominal sekian , selanjutnya di kumpulkan lah orang tua siswa atau wali murid untuk musyawarah terkait pembiayaan dan dalam hal ini tidak ada unsur paksaan,”Ungkapnya .
Selanjutnya , ia juga mengatakan bahwa hasil musyawarah ini keluar nominal Rp.40.000 per siswa dengan cara di voting dari sekian banyak wali murid yang hadir dan di buatkan berita acara .Pungkasnya .
Namun , dari berita acara tersebut tidak tertera tanda tangan dari Kepala Sek .
Sementara keterangan pihak sekolah SDN 1 Mandalagiri dan Ketua Komite yang membenarkan adanya dugaan pungutan atas dasar hasil kesepakatan, sementara hasil kesepakatan ,hasil musyawarah tidak terlihat adanya tanda tangan dari pihak sekolah ? Kenapa ?.
Sudah dijelaskan permendikbud no 60 dilarang keras memungut dalam bentuk apapun Terhadap wali murid/Siswa, perubahan dari Permendikbud No 44 Boleh Memungut Tetapi Tidak Di Gigit Rata Artinya Harus Mengacu Nirlaba Di lihat Dari Kriteria Ekonomi Orang Tua Miskin.
Baca juga: Kapolres Sumbawa Barat hadiri Pembukaan MTQ XXX Tingkat Provinsi NTB tahun 2024
Sampai berita ini di tayangkan , awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak pengawas dan pihak Dinas Pendidikan.(Iwan)**
