Tata tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit memuat ketentuan tentang pengucapan sumpah/janji, penetapan pimpinan, pemberhentian dan penggantian pimpinan, jenis dan penyelenggaraan rapat, pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota, pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan, penggantian antarwaktu anggota, pembuatan pengambilan keputusan, pelaksanaan konsultasi antara DPRD kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, pengaturan protokoler; dan pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Terkait dengan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019. Tentunya pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang baru ini perlu disepakati seperti apa perubahannya dibandingkan dengan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang lama sehingga diperlukan pengaturan Tata Tertib yang baru.(*)
