Pangandaran Obormerahnews.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran periode 2024-2029 bakal dilantik pada 5 Agustus mendatang.
Baca juga: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Kapitasi JKN, Inspektorat Kab Tasik Periksa Puskesmas Mangunreja
Para anggota dewan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 itu juga akan mendapatkan pakaian dinas dan atribut anggota DPRD
Adapun untuk uraian pakaian dinas DPRD tersebut di antaranya, PSH, PDH, PSR dan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu (Pakaian Adat), Pakaian Dinas Setwan. Kemudian, untuk spesifikasi pekerjaan berbahan wool/semi wool, PIN DPRD.
Plt Kepala bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Setwan DPRD Kab Pangandaran Adi Khofifulyadi mengatakan kalau melihat pagu anggaran secara keseluruhan seharusnya pengadaan pakaian dinas sesuai PP no 18 tahun 2017 tentang hak keuangan anggota dewan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa anggota dewan itu mempunyai hak untuk pakaian dinas itu PSH 2 stel dalam 1 tahun, PDH 2 stel dalam satu tahun, PSR 1 stel dalam satu tahun, Pakaian adat 1 stel dalam satu tahun dan PSL ( jas) 2 kali dalam satu periode.
“Cuma karena keterbatasan anggaran satu dalam perencanaan ditambah evaluasi gubernur jadi yang lainya itu kena rasionalisasi,” katanya