Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kamis 12 Oktober 2023, Plh. Kejari Sumbawa Barat Burhanuddin, S.H. dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berhati nurani dan humanis, telah melaksanakan ekspose perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri juga oleh Kejaksaan Tinggi Nusa NTB terkait upaya pemberhentian perkara a.n. GIPAN ANANDA PRATAMA Als GIPAN Bin DANI ARFIANSYAH yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian, secara virtual di Ruang Vidcon Kejari Sumbawa Barat.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:
(1) Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
(2) Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
(3) Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
(4) Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500. 000,-;
(5) Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
(6) Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
(7) Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Masyarakat merespon secara positif.
Kasi Tindak Pidana Umum A.A. Putu Juniartana Putra, SH. Menerangkan “Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”
Awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Mess PT. BRL, Tersangka sedang bersama Korban inisial MR. Kemudian sekitar pukul 21.30 wita, Tersangka mengatakan kepada Korban ingin membuang air kecil, Tersangka lalu keluar dari Mess. Setelah selesai membuang air kecil, Tersangka kembali masuk ke dalam Mess dan melihat Korban sudah dalam keadaan tidur terlelap dengan posisi handphone milik Korban sedang diisi daya baterai di samping kepala Korban. Melihat Korban yang tertidur, lalu Tersangka langsung mengambil handphone tersebut.”, terang Kasi Pidum Kejari Sumbawa Barat yang akrab di panggil Pak Agung.
Setelah tim Jaksa melakukan penelitian berkas perkara terhadap pencurian yang dilakukan oleh tersangka dan dinyatakan telah lengkap secara formil dan materil, maka pada tanggal 02 Oktober 2023 dilakukan Tahap II dengan hasil bahwa motif dari tersangka melakukan pencurian tersebut, untuk membelikan obat untuk ibunya yang dikabarkan pada hari kejadian mengalami keadaan darah tinggi.