Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kejari KSB, Jam Pidum Kabulkan Perdamaian Perkara” Demi Obat Ibuku”
NASIONAL

Kejari KSB, Jam Pidum Kabulkan Perdamaian Perkara” Demi Obat Ibuku”

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 12, 2023Tidak ada komentar13 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kamis 12 Oktober 2023, Plh. Kejari Sumbawa Barat Burhanuddin, S.H. dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berhati nurani dan humanis, telah melaksanakan ekspose perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri juga oleh Kejaksaan Tinggi Nusa NTB terkait upaya pemberhentian perkara a.n. GIPAN ANANDA PRATAMA Als GIPAN Bin DANI ARFIANSYAH yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian, secara virtual di Ruang Vidcon Kejari Sumbawa Barat.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:

Baca juga: Lingling, Dadang Okta, Ujang Endin dan Asep Noordin, Siapa Cabup dan Cawabup PDIP di Kantong Jeje Wiradinata?

(1) Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
(2) Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
(3) Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
(4) Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500. 000,-;
(5) Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
(6) Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
(7) Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Masyarakat merespon secara positif.

Kasi Tindak Pidana Umum A.A. Putu Juniartana Putra, SH. Menerangkan “Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

Awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Mess PT. BRL, Tersangka sedang bersama Korban inisial MR. Kemudian sekitar pukul 21.30 wita, Tersangka mengatakan kepada Korban ingin membuang air kecil, Tersangka lalu keluar dari Mess. Setelah selesai membuang air kecil, Tersangka kembali masuk ke dalam Mess dan melihat Korban sudah dalam keadaan tidur terlelap dengan posisi handphone milik Korban sedang diisi daya baterai di samping kepala Korban. Melihat Korban yang tertidur, lalu Tersangka langsung mengambil handphone tersebut.”, terang Kasi Pidum Kejari Sumbawa Barat yang akrab di panggil Pak Agung.

Setelah tim Jaksa melakukan penelitian berkas perkara terhadap pencurian yang dilakukan oleh tersangka dan dinyatakan telah lengkap secara formil dan materil, maka pada tanggal 02 Oktober 2023 dilakukan Tahap II dengan hasil bahwa motif dari tersangka melakukan pencurian tersebut, untuk membelikan obat untuk ibunya yang dikabarkan pada hari kejadian mengalami keadaan darah tinggi.

1 2
Jam Pidum Kabulkan Kejari KSB Perdamaian Perkara
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKejari KSB,Kejaksaan Agung RI Kabulkan Perdamaian Perkara” Nongkrong Karaoke Berakibat Pidana”
Next Article Warga Sakit Tak Perlu Jauh-jauh, RSUD Pandega Siap Prioritaskan Mutu Pelayanan
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

By Tim redaksiApril 22, 20260

Pangandaran Obormerahnews.com- Desa Karangkamiri Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran Jawa Barat berhasil mengukir prestasi gemilang di…

Jaksa Agung Ingatkan Para Kajari Jangan Gampang Jadikan Kades Tersangka, Kecuali Uangnya Dipakai Nikah Lagi

April 20, 2026

Bisnis MBG Disebut Menggiurkan, Ada Mantan Pejabat di Pangandaran Miliki 6 Dapur, Benarkah Satu Dapur MBG Bisa Hasilkan Rp 300 Juta per Bulan?

April 19, 2026

Puluhan Dapur MBG di Kab Pangandaran Diduga Tak Miliki IPAL, Kadis DLHK: Tidak Sesuai Juknis, Kami Laporkan ke BGN

April 17, 2026

Lapas Sumbawa Besar Deklarasikan Komitmen Bersama, Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

April 17, 2026

BACA JUGA

Polsek Jereweh bersama Warga lakukan Pemadaman Kebakaran Lahan

Oktober 6, 2024

Gerakan Nasional Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih Dalam Rangka Memperingati Hut RI Ke- 79 Tahun 2024.

Agustus 11, 2024

Forkopimcam Taliwang Gelar Safari Ramadhan 1447 H, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Februari 25, 2026

Inilah Usulan untuk Program Prioritas Pembangunan Kabupaten Pangandaran Tahun 2026

Mei 20, 2025

Dukung Program Kesehatan Melesat, Direktur RSUD Pandega Pangandaran: Sudah Siapkan Sarana Penunjang

Juni 11, 2025

BERITA POPULER

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

Jaksa Agung Ingatkan Para Kajari Jangan Gampang Jadikan Kades Tersangka, Kecuali Uangnya Dipakai Nikah Lagi

April 20, 2026

Bisnis MBG Disebut Menggiurkan, Ada Mantan Pejabat di Pangandaran Miliki 6 Dapur, Benarkah Satu Dapur MBG Bisa Hasilkan Rp 300 Juta per Bulan?

April 19, 2026

Puluhan Dapur MBG di Kab Pangandaran Diduga Tak Miliki IPAL, Kadis DLHK: Tidak Sesuai Juknis, Kami Laporkan ke BGN

April 17, 2026

Lapas Sumbawa Besar Deklarasikan Komitmen Bersama, Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

April 17, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.