Kab Tasik Obormerahnews.com– Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan acara audiensi ulang bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (29/07/2024)
Acara audiensi kedua tersebut dilaksanakan di ruang Serbaguna 2 DPRD yang dihadiri oleh Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Chandra F. Simatupang beserta seluruh pengurus dan anggota, Komisi I DPRD H. Demi Hamzah Rahadian, SH., yang diwakili oleh pejabat antar waktu (PAW) Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Uus, Kabag Umum Herni Herliani, S.Pd., M.Si.,Kabag Kesra Drs. Zamzam Nizar, M.M., Kepala Barjas Roni, Kepala Bidang Anggara BPKPD Suherman, S.STP., dan Ketua Forum Camat sekaligus Camat Sukaresik Asep Nurcahyo bersama para Camat lainnya.
Sementara Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tasikmalaya Roni, saat dikonfirmasi terkait Rancangan Umum Pengadaan (RUP) Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang tidak ada dan kenapa belum diumumkan terhadap publik, dirinya menjawab jika hal itu sudah diterbitkan dan dihapus lagi dengan alasan sudah terealisasi.
“Terkait dengan RUP itu sudah diterbitkan atau sudah diumumkan sejak awal perencanaan dulu, namun karena ini sudah terealisasi, makanya ditarik kembali Pak. Yang jelas terkait proses perencanaan sampai realisasi pengadaan barang dan jasa dari Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut ,sudah dilakukan sesuai peraturan yang sebagaimana mestinya melalui e-katalog. Nanti kami kirim datanya”, ungkapnya.
Sedangkan, Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Suherman, S.STP.,mengatakan jika realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut setiap tahun dianggaran dari APBD, dan hal tersebut atas dasar kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif. Dirinya pun mengatakan jika yang terlibat dalam realisasi anggaran tersebut adalah pihak Kecamatan tanpa melibatkan Dinas atau SKPD yang lainnya.
“Untuk anggaran Harmonisasi tersebut sudah terealisasi dan setiap tahun dianggaran dari APBD, hal tersebut atas dasar kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif dan sudah di setujui dan di tandatangani.Dan yang terlibat dalam realisasi anggaran tersebut adalah pihak Kecamatan tanpa melibatkan Dinas atau SKPD yang lainnya. Hal itupun sudah terlaksana sesuai peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang sebagaimana mestinya prosesnya Pak.
” Anggaran itu ditransfer melalui rekening Kecamatan masing-masing sesuai dengan jumlah wilayah atau Desa di setiap tingkatan, lalu dari pihak Kecamatan di transfer ulang ke bagian penyedia atau pihak ketiga. Terkait dengan jumlah total keseluruhan pagu anggarannya, mohon maaf takut saya salah menyebutkan, saya harus melihat atau membuka kembali datanya”, ungkap Suherman.