Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Malikurrahman, SH, kuasa hukum RHD, Kepala Desa Labuan Lalar, akan segera melaporkan FH, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuan Lalar, ke Polres Sumbawa Barat.
Langkah ini diambil setelah tuduhan perselingkuhan terhadap kliennya belum bisa dibuktikan secara hukum.
“Semua alat bukti pendukung sudah lengkap. InsyaAllah segera mungkin akan kita masukkan laporannya,” ujar Iken, sapaan akrab Malikurrahman, dalam pernyataannya pada Rabu, 31 Juli 2024.
Pengacara dari Malikurrahman Associates ini menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah yang dipegang teguh oleh sistem hukum Indonesia.
Kasus ini bermula dari tuduhan dugaan perselingkuhan yang diajukan FH terhadap RHD. Tuduhan tersebut diajukan ke Pemerintah Daerah Sumbawa Barat, namun hingga kini belum ada bukti hukum yang kuat yang dapat mendukung klaim tersebut.
Malikurrahman menegaskan bahwa tanpa bukti yang sah, tuduhan semacam ini dapat berakibat pada pencemaran nama baik kliennya.