Desa Bersinar Menjadi Salah Satu Program Strategis Dimana Menggerakkan Seluruh Komponen Masyarakat Hingga Ketatanan Terkecil Dalam Masyarakat Yaitu Desa. Desa Bersinar Adalah Satuan Wilayah Setingkat Desa Yang Memiliki Kriteria Tertentu Dimana Terdapat Pelaksanaan P4gn Yang Dilaksanakan Secara Massif Dengan Melibatkan Masyarakat Sebagai Garda Terdepan. Tujuannya Adalah Membentuk Ketahanan Yang Kuat Dari Desa Sehingga Memiliki Daya Tangkal Terhadap Penyalahgunaan Narkoba. Hal Ini Sesuai Dengan Tagline Kepala Bnn “Desa / Kelurahan Bergerak, Indonesia Bersinar” Keterlibatan Pemerintah Desa Dalam Memerangi Narkoba Melalui Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Menjadi Sebuah Strategi Yang Tepat Karena Desa Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Mempunyai Kewenangan Dalam Membina Masyarakat Desa Untuk Berhak Mendapatkan Pengayoman Serta Perlindungan Dari Gangguan Ketenteraman Dan Ketertiban Di Desa Agar Terciptanya Situasi Yang Aman, Nyaman Dan Tenteram Di Desa.
Semoga dengan launching Desa Mantun menjadi Desa Bersinar dapat membawa manfaat bagi warga dan dapat menjadi contoh bagi desa lainnya untuk menjadi Kawasan bebas narkotika,” tuturnya.
Selamat kepada Desa Mantun atas terpilihnya menjadi Desa Bersinar. Saya minta, sebagai desa percontohan bersih narkoba, Para Kader dapat menjadi mitra membantu pemerintah dalam memberantas narkoba. Melalui Desa bersinar, kita akan siap siaga membentengi diri dari penyalahgunaan narkotika ini ditandai dengan komitmen Deklarasi Anti Narkotika yang bersama diucapkan oleh Kepala Desa dan seluruh agen gotong royong, perangkat desa dan warga masyarakat saat ini.
Dalam sambutan dan arahan Bupati Sumbawa Barat yang diwakili Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumbawa Barat, Drs.Amiruddin DH., M.Si menyampaikan
“Mencermati perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini, telah mencapai situasi yang sangat mengkhawatirkan. Korban penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat semakin bertambah dan sudah merambah pada kalangan masyarakat desa. Hal ini merupakan persoalan yang sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga harus segera ditangani secara intensif oleh seluruh elemen dan komponen masyarakat yang bersifat mendesak,” tuturnya.
Lanjutnya, saat ini kita tengah dihadapkan pada perkembangan ancaman narkoba yang kian masif serta dampaknya begitu kompleks dan mengancam eksistensi kedaulatan bangsa Indonesia di masa mendatang, sehingga dibutuhkan peran aktif seluruh komponen masyarakat untuk bersinergi guna mencegah peredaran narkoba. Penanganan, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba secara komprehensif dan terintegrasi perlu strategi membangun ketahanan sosial yang dapat dimulai dari wilayah pedesaan/ kelurahan dengan mengoptimalkan nilai- nilai kearifan lokal serta peran dari tokoh masyarakat, agama, pemuda, perempuan dan seluruh lapisan masyarakat di wilayah di Desa Mantun untuk mendukung terwujudnya Desa Mantun Bersih dari Narkoba (BERSINAR).
Sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang (2023) Kabupaten Sumbawa Barat telah memiliki 15 (lima belas) Desa Bersih dari Narkoba, baik yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat maupun melalui Surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat. Desa Mantun Kecamatan Maluk ditunjuk menjadi Desa Bersih dari Narkoba melalui Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 100.3.3.2.855 Tahun 2023. Dengan ditetapkannya Desa Bersinar diharapkan masyarakat berperan aktif dalam pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sehingga Desa Mantun bersih dari Narkoba.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bakesbangpol Sumbawa Barat, Henny Sasmitha, ST. Memaparkan bahwa Peresmian Launching Desa Bersih dari Narkoba Desa Mantun ditandai dengan pemukulan Gong yang dilanjutkan
pembagian doorprize.pada pukul 9.00 hingga berakhir pada pukul 10.45 Wita
“Acara Launching Desa Bersih dari Narkoba di Bukit Mantun Desa Mantun Kecamatan Maluk berakhir dengan aman dan tertib,” pungkas Henny Sasmitha, ST.(DND).
