Ia menjelaskan, Bhabinkamtibmas Menala menghimbau agar para CPMI menjadi Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang legal. Memberikan pamflet tentang mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri sebagai migran Indonesia.
Kasi Humas menerangkan hasil dari kegiatan tersebut di harapkan.Agar masyarakat memahami apabila akan bekerja keluar negeri sebagai migran Indonesia harus menempuh dengan jalur resmi, yaitu jalur Pemerintah dengan mekanisme yang di berikan pemerintah melalui LTSA dan P3MI, sehingga tidak menjadi korban TPPO. Dan apabila ada masyarakat yang merasa ada keluarganya sebagai korban TPPO agar segera melaporkan melalui HOTLINE SATGAS TPPO POLRES SUMBAWA BARAT POLDA NTB. Masyarakat mengetahui mekanisme Pengiriman PMI Legal ke Luar Negeri,” pungkasnya.(DND)**