Bahkan, kata Deden, dari proyek fisik saja katanya tidak transfaran kurang lebih ada 6 titik proyek tersebut banyak penyimpangan,” ungkapnya
“Parah kacida pa, dolim na ka warga,” sambung Deden
Deden berjanji, pihaknya mengaku akan mengirim surat ke Kejari Kab.Tasikmalaya agar kasus tersebut segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(RD)**
1 2
